Ratusan Minimarket Tanpa Izin, DPRD Makassar 'Semprot' Disperindag

Penulis: Ilham Arsyam
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan B bersama pengusaha toko modern dan masyarakat, di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Selasa (16/6/2015).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -DPRD Kota Makassar menemukan ratusan minimarket atau toko modern di Makassar tak memiliki izin. Dari data Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, tercatat dari 2010-2014, hanya ada 22 toko swalayan modern yang mengajukan IMB.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan B bersama pengusaha toko modern dan masyarakat, di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Selasa (16/6/2015).

Rapat gabungan dua komisi ini menyimpulkan bahwa kinerja kedua dinas terkait, yakni, Dinas Perizinan dan Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar tidak becus.

“Kita nilai kinerjanya tidak becus, toko modern sudah menjamur namun ternyata dinas terkait tidak memiliki data valid,” terang Anggota Komisi A Abdi Asmara. (*)

Berita Terkini