Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Nasiruddin Pasigai mengaku belum mendapat informasi resmi terkait penetapan Ilham Arif Sirajuddin kembali menjadi tersangka.
"Saya hanya dapat informasi dari teman-teman wartawan dek," kata Nasiruddin, Rabu (10/6/2015) melalui sambungan telepon.
Menurutnya KPK tidak profesional dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka, karena idealnya jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan sebelum membeberkan status tersangka kliennya itu diinformasikan ke publik melalui media.
Namun ia mengaku akan mempelajari, penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kita akan rapatkan dulu terkait penetapan ini, apa dasar KPK kembali menetapka pak Ilham sebagai tersangka," katanya.
Nasiruddin mengungkapkan, jika KPK berdasar atas prosedural atau asas hukum Ilham kembali tersangka, ia menyebutkan bahwa semua warga negara Indoneaia berhak mendapatkan hak membela diri.
Nasiruddin hanya mengatakan akan melakukan upaya hukum terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Selain itu, Aliyas Ismail yang juga masuk dalam tim Hukum Ilham mengatakan bahwa tidak menahu terkait kliennya sebagai tersangka.
"Saya belum dapat informasi resmi dari KPK dek," ujarnya.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja sama pemerintah Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Seperti yang dikutip salah satu media di Jakarta, kasus ini, sama yang pernah menjerat Ilham, tapi penetapan tersangkanya dibatalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Priharsa mengatakan, tim penyidik pada 9/6/2015 kemarin,ia mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi, yaitu di kantor PDAM Makassar dan di kantor PT Traya Makassar. Pengembalian itu merupakan perintah putusan praperadilan.
"Namun dengan dikeluarkannya Sprindik baru, barang bukti itu kami sita kembali," kata Priharsa.