MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Netizen pada situs alifmagz menanyakan ketentuan jarak maksimal antara pinangan dan akad nikah.
Misalnya, akad nikah berjarak sekitar setahun setelah pinangan. Alasan netizen yang bersangkutan:
1. Menunggu calon istri saya lulus kuliah dulu, sehingga tidak mengganggu proses kuliahnya
2. Saya ingin mengumpulkan biaya untuk pernikahan
3. Ini juga permintaan dari kedua orang tua saya agar menunggu calon istri saya lulus terlebih dahulu.
Berikut ini, jawaban Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an, M Arifin:
Tidak ada batasan waktu tertentu untuk masa tunangan. Tetapi, ada hadis menyebutkan “Sebaik-baik kebajikan itu yang dikerjakan dengan segera.” Alasan Anda untuk menunda perkawinan 1 tahun setelah pertunangan seperti yang Anda sebutkan cukup kuat, tetapi tetap harus diingat bahwa tunangan Anda adalah orang asing, bukan mahram.
Demikian, wallahu a’lam. (alifmagz)