Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 berlaku secara nasional mulai 1 Juni 2015. Peraturan ini tentang proses pendaftaran calon peserta BPJS Kesehatan khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBUP) dan Bukan Pekerja (BP) menjadi 14 hari kalender dari sebelumnya tujuh hari.
Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Makassar Rini Oktaviani Najib mengatakan peraturan ini hadir terkait dengan dibutuhkannya waktu proses administrasi kepesertaan kelompok PBPU dan BP. Kelompok PBPU dan BP atau biasa disebut peserta mandiri berasal dari kalangan profesi tak berbadan hukum seperti supir, tukang ojek, pedagang, termasuk artis.
"Dalam waktu 14 hari pendaftaran, kami akan melakukan proses administrasi kepesertaan, verifikasi data kependudukan, penyiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga penerbitan kartu peserta," ujarnya pada konferensi pers di Mr. Coffee, Jumat (29/5/2015).
Jika dalam proses tersebut masih terdapat hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, BPJS Kesehatan akan mengubungi kembali calon peserta guna melengkapi data yang dibutuhkan.
“Kami berharap kepada masyarakat kelompok PBPU dan BP untuk segera mendafatrkan diri sebelum sakit karena proses teknis pendaftaran membutuhkan waktu. Sakit bisa datang kapan saja, sebaiknya masyarakat bisa memproteksi diri dan mempersiapkan kepesertaan dari sekarang," imbuhnya. (*)