TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Musakkir, divonis satu tahun pidana rehabilitasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/5/2015).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar belum memutuskan banding. Rektorat Unhas menunggu sikap menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi mengenai nasib Prof Musakkir sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Saya akan laporkan ini kepada pimpinan sekaligus mengkajinya, namun kami akan pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak atas putusan ini," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Zulkarnaen A Lopa.
Majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam memvonis Musakkir satu tahun dengan pidana rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional (BNN) Makassar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika," kata Cakra.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (27/5/2015) hari ini. (*)