Penyidik KPK Novel Baswedan Mengadu di Ombudsman, 'Mau Percaya Siapa Lagi?'

Editor: Ilham Mangenre
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan bersama pengacaranya bertemu Komisioner Ombudsman, di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015). Novel bersama pengacaranya melaporkan dugaan maladministrasi dalam penahanan dan penangkapan dirinya.

TRIBUN-TIMUR.COM-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengadu di Ombudsman RI. Ia meyakini, hanya komisioner lembaga ini yang akan menindaklanjuti laporannya terkait dugaan maladministrasi dalam upaya penangkapan dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri.

Novel dan kuasa hukumnya melaporkan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penggeledahan di rumahnya.

"Ya kita harus percaya lah. Mau percaya ke siapa lagi kalau bukan ke aparatur yang ada (Ombudsman)," ujar Novel di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Namun, Novel enggan menjelaskan lebih jauh terkait laporan dugaan maladministrasi tersebut. Ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada tim kuasa hukum. "Saya udah tegaskan, penjelasan dan lain hal dijelaskan kuasa hukum," kata Novel.

Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, menduga ada unsur kriminalisasi oleh penyidik Polri dalam penangkapan dan pemeriksaan Novel. Oleh karena itu, mereka meminta Ombudsman untuk mengkaji dugaan pelanggaran tersebut, karena penyidik Polri termasuk sebagai penyelenggara negara.

"Novel dan tim kuasa hukum melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ketika melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan rumah, dan rekonstruksi di Bengkulu," ujar Muji.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

 

Berita Terkini