Lelang Jabatan Pemkot Makassar

Pansel Lelang Jabatan Tolak Fit Propper Test di DPRD Makassar

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arkam Azizkin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sekretaris Lelang Jabatan Peruada, Arkam Azikin mengatakan memilah dan memilih direksi Perusda adalah kewenangan eksekutif.

"Berdasarkan acuannya UU no 5 2014, tentang ASN. Permen Kemenpan, hak untuk mengangkat direksi ada pada eksekutif bukan legislatif," kata dosen Unismuh Makassar ini, Selasa (24/3/2015).

Arkam mengatakan proses mengangkat direksi jangan samakan dengan kewenangan DPR RI dan DPRD Sulsel.

Sebelumnya, dua anggota dewan Irwan Djafar dan Abd Kadir protes karena dewan tak dilibatkan untuk menyeleksi direktur Perusda.

Tags:

Berita Terkini