Geng Motor Dijerat dengan Hukuman Rendah, Polisi Makassar Sedih

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Tipikor Polrestabes Makassar AKP Arifuddin, saat berbicara di acara Desiminasi yang digelar Komisi Yudisial

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Jajaran Polrestabes Makassar rupanya memendam dalam-dalam jika seorang kawanan geng motor dijerat dengan hukuman yang rendah.

Kanit Tipikor Polrestabes Makassar AKP Arifuddin, saat berbicara di acara Desiminasi yang digelar Komisi Yudisial mengatakan bahwa anggota Polrestabes Makassar terkadang merasa sedih jika seorang pelaku kriminal hanya diberikan sanksi yang ringan bila sudah masuk diproses hukum di Pengadilan.

Seperti yang ia ungkapkan dalam kasus kawanan geng motor yang hanya dijerat hanya berapa bulan. Menurutnya itu tidak setimpal dengan kelakuan dan tidak sebanding dengan proses penangkapan oleh tim Polretabes Makassar yang 24 jam melakukan Patroli dengan investigasi.

"Kami hanya bisa tersenyum, sudah tinggalkan anak dan istri, tapi toh di pengadilan hanya menjerat terdakwa sangat ringan atau empat bulan bui dengan alasan di bawah umur," ujarnya disambut tepukan tangan oleh peserta Desiminasi Komisi Yudisial yang dihadiri oleh sejumlah Hakim se Sulsel.

Ia mengharapkan dengan keluhannya ini, para hakim khususnya Komisi Yudisial didalam acara desiminasi itu, untuk membuat suatu UU yang bisa menjerat kawanan Geng Motor seberat -beratnya.

Berita Terkini