Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menyoroti sikap Polri menetapkan Ketua Non Aktif Komisi Pemerentasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara.
Mereka menilai penetapan Abraham Samad sebagai tersangka tebang pilih. Pasalnya HMI Gowa Raya menemukan adanya kasus yang sama yang dialami oleh oknum anggota DPRD Takalar (Ijazah Palsu) namun tidak menjadi perhatian oleh Polda Sulselbar.
Seperti diungkapkan Ketua HMI Gowa Raya, Akbar, mengatakan HMI Cabang Gowa Raya telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Takalar ke Polres Takalar tidak direspon, berbagai upaya pun dilakukan hingga hal tersebut dilaporkan ke Polda pada 13 Juni 2014 namun tidak ada tindaklanjut sampai saat ini.
Yang menjadi pertanyaan bagi Akbar dan rekannya saat memberikan komentar kepada Tribun, kenapa justeru kasus 2007 yang sudah lama bisa diungkap, dan nyatanya ada yang baru dilaporkan tidak ditindaklanjuti.
"Kalau Abraham Samad ditetapkan tersangka oleh Polda atas dugaan pemalsuan, kenapa ada anggota DPRD tidak ada tindak lanjut. Ada apa Polri?" katanya. (*)