MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Polda Sulsel menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) sebagai tersangka.
"AS ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen Feriyani Lim," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombespol Endi Sutendi, di Markas Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (17/2/2015) pagi.
Endi menambahkan, pihaknya akan memanggil Abraham pulang kampung untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami akan melayangkan panggilan ke AS untuk pemeriksaan pada tanggal 20," tegas Endi.