Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Pemilihan Rektor UIN Alauddin Makassar tetap dimulai meski melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) No 11 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/ Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Kementerian Agama, menegaskan dalam Pasal 6 Ayat 2 Poin c tertulis Hasil Rapat Senat dianggap sah jika dihadiri minimal dua pertiga anggota senat.
Jika dilihat dari jumlah anggota senat yang berjumlah 48 semestinya harus dihadiri minimal 32 anggota senat. Padahal anggota senat yang datang sekitar 25 orang namun tetap dimulai.
Namun permasalahan qorum ini dibantah anggota PSCR, Mahmudin yang mengatakan tetap dimulai dan sementara berlangsung.
"Iya masih 25 orang dan tidak bertambah lagi, tapi menurut penjelasan ketua PSCR kalau tak qorum maka ditunda 1x60 menit sesudah itu dilanjutkan rapat," kata panitia Mahmudin. (*)