Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
SATU bulan lalu kami membeli sebuah mobil baru dengan harga kurang lebih Rp 198.000.000. Berapa nilai zakat yang harus kami keluarkan untuk mobil tersebut ? Terima Kasih
Hamba Allah
di Palopo
Tidak Ada, Kecuali...
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismilah. Jika mobil tersebut hanya sekadar dikendarai saja maka tidak ada kewajiban zakat. Namun, jika digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan) maka ia termasuk barang
dagangan.
Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5 persen dari qimah-nya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat. Wallahu alam.(*)