Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Rektor Universitas Islam Negeri ( UIN) Alauddin Prof A Qadir Gassing HT MS secara resmi dinyatakan gugur dalam Pemilihan Rektor.
Hal tersebut berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) UIN, Senin (8/7/2014).
Faktor umur seperti yang dibicarakan sebelumnya menjadi kendala Guru Besar Fakultas Syariah, dan Hukum Tersebut UIN Alauddin.
"Prof Qadir tidak lolos berkas dikarenakan terkendala Peraturan Menteri Agama ( PMA) No. 11 2014. Dalam pasal 4 Ayat a Poin 3 menyatakan bahwa Calon Rektor Berusia paling tinggi 60 tahun. Prof Qadir sudah 63 tahun jadi sudah tidak memenuhi kriteria," ucap Ketua PSCR, Salehuddin Yasin. (*)