Interaktif Ramadan

Apakah Yatim Berhak Diberikan Zakat?

Penulis: Aldy
Editor: Ridwan Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kebiasaan keluarga kami tiap Ramadhan membagikan zakat kepada anak-anak Yatim. Yang ingin kami tanyakan apakah anak yatim termasuk atau tidak dalam golongan orang yang berhak menerima zakat? Terima kasih.
Rahman Ibrahim, Pallangga Gowa

Jawaban
Tidak Mutlak Diberikan Zakat
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismilah. Yatim adalah orang yang ditinggal mati orangtuanya sebelum ia baligh (dewasa). Istilah dalam Alquran demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu. Tetapi, anak yatim tidak mutlak sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat, mengapa demikian?

Dan tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta. Jika yatim termasuk dalam 8 ashnaf atau orang yang berhak menerima zakat, semisal ia fakir atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah mengatakan, perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham bahwa yang disangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan.
    Padahal, tidak seperti itu karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat).
    Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi dan yatim dengan kondisi seperti ini tidaklah menerima zakat sama sekali.
    Adapun sedekah, maka hal itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.
    Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz pernah ditanya, apakah  anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat?  Beliau rahimahullah menjawab, jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat. Ia masuk golongan fakir dan miskin.
    Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya maka ia sama sekali tidak berhak menerima zakat. Wallahu a’lam.(*)

Kaswad Sartono, Kabid Urais Kemenag Sulsel

**********************************************************

Anda punya pertanyaan seputar ibadah Ramadan seperti puasa, zakat, dan ibadah lainnya? Silakan sampaikan pertanyaan Anda melalui:
SMS ke 0816252233 (caranya ketik "Interaktif Ramadan" lalu spasi dan pertanyaan Anda
email ke portaltribuntimur@gmail.com (caranya isi subyek email "TRIBUN INTERAKTIF RAMADAN"  lalu isi pertanyaan Anda di kolom teks email

Berita Terkini