Pemilihan Rektor UIN Alauddin

Prof Mardan Belum Ingin Daftar Jadi Calon Rektor UIN Alauddin Makassar

Penulis: Anita Kusuma Wardana
Editor: Muh. Taufik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan Fakultas Adab UIN Alauddin, Prof Mardan saat mendampingi pemateri pada Seminar International Makassarese and Australian Aboriginal Contracts Trepang Trade. Kegiatan tersebut berlangsung di Fakultas Adab dan Humaniora,UIN Alauddin, Makassar.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Kabar mengenai rencana Dekan Fakultas Adab dan Humaniora, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Prof Dr Mardan MAg yang ingin mendaftar ke Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR), Senin (23/6/2014) besok, dibantah Prof Mardan.
"Yang benar adalah memang ada teman yang menyuruh saya untuk mendaftar. Tapi, saya tetap pada kesepakan bersama sejumlah senator yang mengusung Prof Kamaruddin Amin,"ujarnya.
Dekan dua periode tersebut menjelaskan kalaupun Prof Kamaruddin memutuskan untuk tidak ingin mendaftarkan diri sebagai calon rektor UIN Alauddin periode 2015/2019, Prof Mardan mendukung siapapun yang diusung oleh sejumlah senator yang awalnya mengusung Prof Kamaruddin.
"Calon rektor yang diusung oleh teman-teman akan mendaftar jika peraturan dan surat edaran Dirjen dijalankan, apalagi Peraturan Menteri Agama yang baru sudah turun,"tambahnya.
Hal sama juga disampaikan, Guru Besar UIN Alauddin Prof Qasim Mathar bahwa belum pernah ada kesepakatan untuk menunjuk Prof Mardan sebagai pengganti Prof Kamaruddin Amin. Menurutnya, isu tersebut hanya dihembuskan oleh pihak tertentu karena kegelisahan melihat kurangnya calon rektor yang mendaftar ke PSCR.
"Dalam PMA yang baru tersebut dan telah ditandatangani oleh Menteri Agama memuat aturan baru  berkaitan dengan syarat umur calon rektor. Dalam PMA yang baru syarat umur calon rektor maksimal 60 tahun dan sepertinya ada salah satu calon yang tidak memenuhi syarat itu,"jelasnya.
Lebih lanjut Prof Qasim menjelaskan dalam pasal 14 Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan telah disebutkan secara resmi tidak berlakunya Statuta UIN Alauddin yang lama. (*) 

Berita Terkini