Laporan: Reporter Tribun Timur Mulyadi
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Barusan saja terjadi adu mulut di TPS 36 SD Berbantuan Muhammadiyah II Berua di Jl Paccerakang, Kelurahan Paccerakkang, Kota Makassar, Rabu (9/4/2014).
Percekcokan itu dikarenakan seorang pemilih, Munir, dilarang menyalurkan hak suaranya di TPS tersebut. Penolakan dari panitia pemungutan suara itu dikarenakan nama Munir tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut.
Panitia juga bersikeras bahwa surat keterangan domisili yang diperlihatkan Munir tidak bisa digunakan memilih.
“Ternyata susah sekali menyalurkan hak suara kita," ketus Munir sembari meninggalkan TPS tersebut. (*)