MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Sidang lanjutan gugatan hasil pemilihan rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) digelar, Kamis (6/3/2014) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sidang dengan materi pembacaan gugatan para penggugat terhadap pihak tergugat dalam hal ini Ketua Senat Unhas Prof Idrus A Paturusi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof M Nuh.
Ketua Majelis Hakim, Sutiyono SH MH saat membacakan materi gugatan menyampaikan Objek gugatan yakni surat keputusan tata usaha negara yang diputuskan oleh tergugat yakni berita acara hasil pemilihan rektor Unhas.
Berita acara hasil pemilihan rektor Menetapkan suara perolehan suara masing-masing calon yakni Dr dr A Wardihan sebanyak 128 suara, Prof Dwia Aries Tina sebanyak 241 suara, dan Prof dr Irawan Yusuf sebanyak 71 suara dan menetapkan Prof Dwia sebagai calon dengan suara terbanyak dan rektor rerpilih 2014/2018. (*)
Sidang Gugatan Pilrek Unhas Digelar di PTUN Makassar
Penulis: Anita Kusuma Wardana
Editor: Suryana Anas
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger