Makassar, Tribun--Majelis Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar meminta tim kuasa guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Irwan Muin untuk memperbaiki materi gugatan yang mereka ajukan kepada Ketua Senat dan Sekertaris Unhas.
Majelis panitera PTUN terdiri atas Sutiyono, SH, MH, Fajar Wahyu Jatmiko, SH dan Jusak Sindar, SH
"Sesuai hukum acara memang perbaikan dilakukan maksimal 30 hari. Jadi tetap kami akan kami perbaiki. Sebenarnya ini hanya masalah redaksional. Surat kuasa senat dan menteri juga diminta perbaikan,"ujar Irwan seusai sidang persiapan pemeriksaan, Rabu (19/2).
Irwan menjelaskan materi gugatan tetap terhadap berita acara hasil pemilihan rektor Unhas harus dibatalkan dan tidak sah karena bertentangan dengan perundang-undangan maupun asas-asas peraturan lainnya. Menurutnya,sejak rangkaian penerbitan hingga ditetapkannya berita acara tersebut mengandung kecatatan hukum.
"Makanya pembatalan tersebut melalui PTUN karena berita acara tersebut mengadung unsur-unsur keputusan tata usaha negara,"tambahnya.
Sidang persiapan pemeriksaan yang berlangsung tertutup tersebut juga dihadiri pihak tergugat dalam hal ini Ketua dan Sekertaris Senat Unhas yang diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Prof Samsul Bachri, Prof Pangeran Munta. Sementara Rektor Unhas terpilih, Prof Dwia Aries Tina tidak nampak hadir lagi seperti pada sidang pekan lalu.
"Kami belum siapkan apa-apa,kita tunggu kalau sudah diserahkan materi gugatan yang disuruh perbaiki oleh majelis hakim, kami akan siap untuk menjawab. Karena ini sudah dua kali perbaikan, lagi pula ini merupakan sidang tertutup jadi kami belum bisa banyak berkomentar,"ujar Prof Pangeran Munta usai sidang.
Sidang selanjutnya akan digelar, Kamis (27/2) pekan depan dan masih berkaitan dengan persiapan pemeriksaan.
Gugatan Terhadap Berita Acara Pemilihan Rektor Unhas Cacat Hukum
Penulis: Anita Kusuma Wardana
Editor: Ina Maharani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger