Hal tersebut diungkapkan Jamaluddin, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (17/9/2013). Menurutnya, hal itu bisa dilakukan sepanjang, warga yang belum memiliki C6, atau undangan memilih, terdaftar di DPT.
" Bisa menggunakan identitas resmi lainnya, berupa KTP atau SIM. Karena bisa jadi ada warga yang belum menerima KTP baru mereka, karena proses perekaman E KTP masih berlangsung," ujarnya.
Jamaluddin juga mengatakan, pihaknya telah menerima beberapa laporan adanya warga yang tidak terdaftar dalam DPT.
"Memang ada beberapa warga yang sudah melapor ke KPU karena namanya tidak ada dalam DPT. Tapi kami sudah jelaskan, bisa mencoblos dengan memperlihatkan bukti KK dan KTP," jelasnya.
Namun ia menambahkan jika pemilih yang terdaftar di DPT akan diprioritaskan, untuk menggunakan hak suaranya.