MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM-Rudi (28 tahun) warga Tidung Mariolo , Kecamatan Rappocini Makassar, terpaksa menekam di jeruji penjara Polsek Rappocini, Makassar
Hal ini dipicu, karena Rudi memarangi Limbas (28) salah seorang warga Tidung mariolo, dengan alasan sering bermain petasan. Limbas mengalami luka pada bagian punggun bagian kiri.
Informasi yang dihimpun tribun timur.com, kejadian berawal ketika Limbas selaku korban mendatangi rumah yang ditempati Rudi (28) di daerah tersebut pada Sabtu (13/7/2013). Korban yang datang dengan membawa badik bergagang kayu dengan alasan korban tersinggung karena sering ditegur pada saat main petasan.
Namun pada saat sampai di rumah tujuan , justru Limbas langsung yang diparangi Rudi dengan menggunakan parang panjang. Akibat aksi tersebut Limbas mengalami luka bagian punggung sebelah kiri. Dalam keterangannya dihadapan petugas Rudi, mengaku melakukan tindakan tersebut karena diancam badik oleh Limbas.
Kepala Kepolisian Sektor Rappocini, Kompol Haidir membenarka kejadian ini. Dikatakanya pelaku semetara diamankan sedangkan korban kini dirawat di Rumah Sakit Grestelina, Makassar.
"Motif pemarangan adalah korban tidak terima ditegur main petasan oleh tersangka Rudi hingga korban melakukan penyerangan ke rumah mertua tersangka Rudi," paparnya. (*)
Main Petasan, Warga Tidung Mariolo Makassar Diparangi Tetangga
Penulis: Hasan Basri
Editor: Muh. Taufik
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger