JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM -- Kepala Polri Jenderal Timur
Pradopo menegaskan, Kepolisian tetap akan memproses kasus penganiayaan
berat terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang
diduga melibatkan Kompol Novel. Kapolri mengatakan, tak seorang pun yang
dapat mengintervensi penanganan kasus hukum.
"Yang namanya
penyidik itu di dalam bertugas, dia tidak dipengaruhi oleh yang lain.
Itu saja," kata Kapolri singkat kepada para wartawan di Istana Negara,
Jakarta, Senin (8/10/2012).
Kapolri mengatakan, Kepolisian tetap
berkeyakinan ada pelanggaran hukum terkait kasus tersebut. Ketika
ditanya arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa penanganan kasus
tersebut tidak tepat dari sisi timing, Kapolri mengatakan,
pelaksanaannya akan disesuaikan.
"Semua tentunya berproses," kata Kapolri. Pada nantinya, Kepolisian akan tetapo mencari waktu pelaksanaan yang paling tepat.
Meski SBY Bilang Tidak Tepat Timing, Kasus Kompol Novel Berlanjut
Editor: Ina Maharani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger