Pungli

Kejati: Tak Ada Aturan Pungutan untuk Perawat

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM - Untuk membuktikan dugaan pungli bagi perawat di Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa belasan perawat dan pejabat Dinkes Sulsel. Hasilnya, mereka mengakui ada pungli.

Permintaan pembayaran yang dilakukan Dinas Kesehatan saat perawat mengurus izin keperawatan, sama sekali tidak memiliki payung hukum.

"Yang pasti praktik ini terjadi semenjak 2009-2011 dan kemungkinan besar jumlahnya bisa mencapai miliran rupiah," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir, di Kantor Kejati Sulselbar, Kamis (1/3/2012).

Dia menjelaskan dalam surat izin itu terdapat lima item yang diwajibkan untuk dikenakan bayaran.(*/tribun-timur.com)

Berita Terkini