Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan

Eksekusi Toko Harapan Baru Dihentikan

Eksekusi Toko Harapan Baru Dihentikan

Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas eksekusi bangunan Toko Harapan Baru Makassar, menghentikan proses pembongkaran gedung, Kamis (5/5/2011). Pemilik toko, Paulus Litoy akan melakukan negosiasi dengan pemenang sengketa tanah, Haris Tjatjong dan Rudi.

Siang ini, setelah melakukan pembongkaran sebagian teras gedung, petugas mulai meninggalkan areal eksekusi.

Eksekusi ini berlangsung lancar dan tidak mendapatkan perlawanan dari pihak pemilik toko.

Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 500 meter persegi ini dieksekusi karena Haris Kacong selaku penuntut menganggap bahwa pembelian tanah oleh Paulus Litoy (pemili Toko) tidak sah.

Lahan tempat berdirinya toko pakaian ini awalnya dibeli Rudi kepada Haris Kacong namun terjadi persenketaan berlarut diamana akhirnya Mahkamah Agung Memumutuskan Haris Kacong sebagai pihak yang menang

Rudi yang sudah menjual tanah kepada Paulus Litoy tidak bisa berbuat apa-apa. Paulus Litoy pun hanya pasrah menerima putusan eksekusi ini.

Eksekutor yang terdiri dari 400 personil gabungan Polrestabes Makassar, Polsek Tamalanrea dan
Polda Sulsel ini dilengkapi empat water canon sebagai upaya antisipasi bila kemudian pemilik tanah bangunan mengerahkan massa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved