MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dosen STAIN Palu Muhammad Akbar menyebutkan teori ade'e temmakeana' temmakke eppo (hukum tidak mengenal anak dan tidak mengenal cucu) pada ujian Promosi Doktornya dengan judul disertasi Penguatan Kemandirian Hakim dalam Mengemban Hukum Praktis yang Progresis di Indonesia (Dari Paradigma Hukkum Positivisme Menuju Paradigma Hukum Progresif) di Aula Fakultas Hukum Unhas, Kampus Unhas, Tamalanrea, Makassar, Selasa (22/3).
TeoriĀ ade'e temmakeana' temmakke eppo (hukum tidak mengenal anak dan tidak mengenal cucu) diperkenalkankan oleh La Pagala Nenek Mallomo (murid dari La Taddampare) seorang hakim (pabbicara) yang terkenal jujur dari Sidenreng Rappang (Sidrap) pada abad XVI Masehi.
Dalam sejarah disebutkan Nenek Mallomo penrnah menjatuhkan pidana mati terhadap putranya sendiri yang amat dicintainya karena telah terbukti mengambil luku orang lain tanpa seizin pemiliknya. Luku adalah sepotong kayu yanh telah diruncing sebelah menyebelah yang berfungsi sebagai alat pertanian.
Pencurian luku itu mencoreng muka ayahnya sendiri yang dikenal sebagai hakim yang jujur. Ketika ditanya mengapa ia memidana mati putranya sendiri dan apakah dia menilai sepotong kayu sama dengan jiwa seorang manusia. Nenek Mallomo pun menjawab ade'e temmakeana' temmakke eppo (hukum tidak mengenal anak dan tidak mengenal cucu).(*)
Hukum Tak Mengenal Anak dan Cucu
Penulis: Suryana Anas
Editor: Muh. Irham
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger