Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib FF Istri Miki Mahfud Tersangka Sertifikat K3 Kemnaker

FF inisial istri Miki Mahfud, seorang Auditor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun akan pemeriksaan etik terhadap FF.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
KEMNAKER - Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Istri Miki Mahfud terdampak kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Istri Miki Mahfud terdampak kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

FF inisial istri Miki Mahfud, seorang Auditor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia bertugas mengawasi integritas internal lembaga antirasuah.

KPK pun akan pemeriksaan etik terhadap FF.

Miki dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel tersangka dalam kasus yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, meskipun pemeriksaan awal tidak menemukan keterlibatan FF, namun proses pemeriksaan etik dan disiplin tetap akan berjalan.

"Jadi terhadap pihak istri, selanjutnya akan tetap dilakukan pemeriksaan pada aspek disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam ASN dan juga tentunya akan diperiksa terkait dengan aspek kode etik di KPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan profesionalisme, transparansi, dan sikap tidak pandang bulu KPK dalam penegakan hukum dan aturan internal. 

Pemeriksaan akan dilakukan oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Hal ini juga untuk memastikan bahwa setiap kerja-kerja KPK dilakukan secara profesional. Dan ini juga menjadi bagian dari transparansi KPK, kami tidak menutup, kami menyampaikan informasinya sesuai dengan faktanya," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti ataupun petunjuk yang mengaitkan sang auditor dengan perkara yang menjerat suaminya.

"Dalam konstruksi perkara tersebut bahwa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami," jelas Budi.

Fakta bahwa suami seorang auditor pengawas internal KPK menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga tersebut menjadi sebuah ironi. 

Namun, KPK menegaskan hal ini tidak akan menghentikan atau memengaruhi proses penyidikan terhadap Miki Mahfud.

"Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum," tegas Budi.

Miki Mahfud, dari pihak swasta PT KEM Indonesia, merupakan satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus pungli sertifikasi K3. 

Para tersangka diduga memeras dengan menaikkan tarif sertifikasi K3 dari seharusnya Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta per pekerja.

Uang yang terkumpul mencapai Rp81 miliar.

Peran Miki

Fakta Miki Mahfud diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Lantas, apa peran Miki Mahfud dalam perkara ini?

KPK mengatakan, Miki Mahfud adalah pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau PJK3.

PT KEM Indonesia singkatan PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia berfokus sebagai partner pelatihan, konsultasi, assessment, dan project coaching dengan standar kualitas dan pelayanan tinggi.

Perusahaan ini menawarkan jasa dalam pengembangan kompetensi pegawai serta pendampingan perusahaan agar mematuhi regulasi, termasuk membantu implementasi sistem manajemen mutu, keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (SMK3).

Meski KPK tak menjelaskan secara spesifik peran Miki, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan saat ada penyerahan uang dari perusahaan jasa K3 kepada Irvian Bobby Mahendro.

Irvian Bobby Mahendro adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata dia.

"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp81 miliar, kemudian mengalir kepada para tersangka. Termasuk Rp3 miliar yang dinikmati Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG).

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.

Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.

Setyo mengatakan, KPK menelusuri aliran uang tersebut dan menemukan beberapa pihak yang terlibat.

Irvian Bobby “Sultan” Kemenaker menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto, dan pihak-pihak lainnya.

Kemudian, Gerry diduga menerima Rp3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Lalu, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Binaa K3 Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Sementara, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati menerima Rp5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.

Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Dirjen Binwasnaker dan K3 Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved