Arti Cerai Verstek Kejadian di Arhan Azizah
Arhan yang sudah tidak lagi dipanggil ke timnas Indonesia ini resmi cerai dengan selebgram Azizah.
Pratama Arhan masih memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan ikrar talak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau tidak mengajukan perlawanan nanti akan ada berkekuatan hukum tetap," terang Sholahudin.
Pratama Arhan dan Azizah Salsa menikah di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang, pada 20 Agustus 2023.
Pernikahan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang bertindak sebagai saksi.
Dasar Hukum Cerai Verstek
Verstek berasal dari hukum acara perdata, artinya putusan dijatuhkan secara sepihak karena tergugat mangkir.
Berlaku baik dalam cerai talak (suami menggugat) maupun cerai gugat (istri menggugat).
Dasar hukum adalah Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Setelah sidang putusan, ada waktu ±1 bulan hingga akta ceai keluar. Satu minggu untuk pemberitahuan keputusan
Dua minggu masa verzet (hak tergugat untuk mengajukan penolakan)\ Satu minggu proses penerbitan akta cerai Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang menyatakan bahwa:
“Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”
Dasar hukum Verzet terdapat dalam ketentuan Pasal 129 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa “Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.”
Kemudian pasal 129 ayat (2) juga menyatakan bahwa, “Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari ke-delapan sesudah peringatan yang tersebut pada Pasal 196 atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut sampai hari ke-delapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua yang tersebut pada Pasal 197.”
Adapun menurut ketentuan Pasal 153 RBg “tergugat yang perkaranya diputus tanpa kehadirannya dan tidak dapat menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan.”
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Korban Kedua Terseret Arus Sungai Kalimborang Maros Ditemukan 15 Kilometer dari Titik Hilang |
|
|---|
| Daftar 8 Pemain Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Ada eks PSM Makassar |
|
|---|
| Daftar 6 Pemain Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Ada eks PSM Makassar |
|
|---|
| Gratis! PDAM Makassar Ganti Meter Air Rusak dan Tua |
|
|---|
| Kelakuan Azizah Salsha yang Panen Hujatan Saat Hadiri Pemakaman Ayah Arhan di Blora |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250825-Pratama-Arhan-dan-Azizah-Salsha.jpg)