Korupsi Sertifikat K3
Sosok Bobby Tampung Rp 65 Miliar Uang Hasil Korupsi Pemerasan K3, Dibagi-bagi hingga DP Rumah
Total Rp 81 miliar uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024 ini.
TRIBUN-TIMUR. COM - Satu per satu aliran dana koprupsi penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbuka ke publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menjelaskan secara rinci para pelaku terlibat dalam kasus korupsi menyeret Wakil Menteri Immanuel Ebenezer alais Noel.
Noel bahkan menangis saat digiring KPK di konferensi pers, Jumat (23/8/2025).
Lalu siapa saja terlibat dan apa perannya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Total Rp 81 miliar uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024 ini.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer diduga ikut menikmati uang Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan ini.
Tersangka lainnya yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) paling banyak menerima aliran dana haram itu yakni Rp 69 miliar.
Dia diduga bertugas sebagai koordinator penampung duit hasil pemerasan.
"Pada tahun 2019–2024, Saudara IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Kata dia uang puluhan miliar tersebut digunakan Irvian untuk membiayai gaya hidup mewah seperti untuk belanja, hiburan, membayar uang muka (DP) rumah, hingga membeli mobil mewah.
Sebagian uang juga disetorkan secara tunai ke sejumlah pihak lain.
Jabatan mentereng 11 tersangka kasus pemerasan:
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
Noel sapaan Immanuel Ebenezer diduga mendapatkan jatah Rp 3 miliar dalam kasus ini.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
Diduga sebagai koordinator penampung, Bobby mendapatkan Rp 65 miliar.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
Gerry diduga mendapatkan jatah Rp 3 miliar dalam kasus ini.
4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
Subhan diduga mendapatkan Rp 3,5 miliar.
5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
Dia diduga mendapatkan jatah Rp 5,5 miliar.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
Hery mendapatkan jatah Rp 1,5 miliar.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Duduk Perkara Pemerasan K3
Dugaan praktik pemerasan ke-11 tersangka menyasar para pekerja yang diwajibkan memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Para pelaku membuat harga sertifikat menjadi sangat mahal, jauh di atas tarif resmi.
"KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Pembengkakan biaya yang fantastis ini menjadi beban berat bagi para pekerja, sementara uangnya dinikmati oleh para pejabat korup.
Uang hasil pungutan liar itu tidak hanya mengalir ke kantong pribadi, tetapi juga disamarkan melalui pembelian kendaraan dan aset lainnya.
Total aliran dana mencapai Rp81 miliar dalam kasus ini.
KPK telah menyita 22 kendaraan, uang tunai Rp170 juta, serta USD 2.201 sebagai barang bukti.
Apa itu Sertifikasi K3 yang Diwajibkan ke Para Pekerja?
K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah sebuah sistem dan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuannya sangat mulia, yaitu melindungi setiap tenaga kerja agar selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di lingkungan kerja.
Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sertifikasi K3 adalah bukti pengakuan atau sertifikat yang diberikan kepada perusahaan, individu (ahli K3), atau sistem manajemen.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar kelayakan K3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi perusahaan, memiliki sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) seringkali menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender-tender besar.
Sementara bagi individu, sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) adalah lisensi untuk menjadi profesional di bidang keselamatan kerja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Mengenang Dr Aswar Hasan: Dedikasi hingga Akhir Hayat dan Persahabatan Abadi |
![]() |
---|
Perayaan HUT ke-80 RI di BSR I Moncongloe Lappara Maros Berakhir, Camat dam Kepala KUA Hadir |
![]() |
---|
Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi |
![]() |
---|
AGH Huzaifah |
![]() |
---|
Belajar dari Dunia: Mengapa Indonesia Perlu Menjaga Keragaman Beragama? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.