Permintaan Immanuel Ebenezer ke Prabowo Usai Ditetapkan Tersangka
Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.
Editor:
Ansar
Tribunnews.com
IMMANUEL EBENEZER - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat berada di dalam mobil tahanan KPK, di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).
4. AK diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).
Adapun aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara adalah:
1. IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor.
2. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp50 juta per minggu.
3. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp1,5 miliar (2021–2024).
4. CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Presiden Prabowo Putuskan Pemerintah Tanggung Kenaikan Biaya Tiket Haji, DPR RI: Komitmen Negara |
|
|---|
| Dwi Yoga Ambal Lulusan IPDN Kena OTT KPK, Ajudan Galak Saat Tagih Setoran Kadis untuk Bupati |
|
|---|
| Daftar 10 Pejabat Kena OTT KPK era Presiden Prabowo, 1 Kasus Bikin Heboh Makassar |
|
|---|
| Profil Ahmad Baharudin Wabup Pernah Kritik Keras Bupati, Kini Gatut Sunu Ditahan KPK |
|
|---|
| Bahlil Lahadalia Diperintahkan Cabung IUP, Safri: Cabut IUP Mudah, Pulihkan Alam Sulit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Immanuel-Ebenezer-Gerungan-saat-berada.jpg)