Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Pati Jateng Tertimpa Masalah Baru, Dipanggil KPK Gegara Fee Proyek Saat Pajak Memanas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa memang ada pemanggilan terhadap Sudewo.

Editor: Ansar
TribunJateng
DIPANGGIL KPK - Tangkap Layar video Bupati Pati Sudewo saat memberikan pernyataannya usai didemo oleh Warga Pati yang menuntut dirinya lengser, Rabu (13/8/2025). KPK memanggil Bupati Pati Sudewo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek di DJKA Kementerian Perhubungan. 

Dalam praktiknya, fee proyek bisa berbentuk:

-Persentase dari nilai proyek – biasanya diterapkan pada konsultan manajemen konstruksi, konsultan perencana, atau kontraktor.

-Nilai tetap (lump sum) – disepakati sejak awal terlepas dari besar kecilnya biaya proyek.

-Fee berbasis kinerja (performance based fee) – dibayarkan jika hasil proyek mencapai target tertentu, misalnya efisiensi biaya atau percepatan waktu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. 

Sudewo diduga terseret dalam beberapa proyek yang berlokasi di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018–2022.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo

Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023, yang saat itu memeriksa Sudewo sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.

Meski begitu, Sudewo membantah tudingan tersebut.

Ia mengeklaim, uang yang disita KPK merupakan akumulasi dari gajinya selama menjabat sebagai anggota DPR dan hasil dari usaha pribadinya.

Awal kasus DJKA

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Selasa (11/4/2024) lalu.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat DJKA dan pihak swasta di Jakarta, Semarang, Depok, dan Surabaya dan diduga para pejabat DJKA menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.

Suap tersebut terkait pembangunan dan perawatan jalur kereta api anggaran 2018-2022.

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini tersangka terdiri atas 10 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenhub, dua korporasi, dan satu swasta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved