Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Warga Bara barayya

Tak Terima Rencana Eksekusi Lahan Warga Bara-barayya Lempari Mobil Hakim PN Makassar

Mulanya mereka menggelar aksi damai mengawal putusan profesi atau penundaan eksekusi yang diajukan warga Bara-barayya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
DEMO WARGA - Mobil IONIQ 5 milik hakim rusak di kaca depan akibat dilempari pendemo warga Bara-barayya, saat hendak tinggalkan Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (21/8/2025). (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unjuk rasa warga Bara-barayya berujung aksi pelemparan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (21/8/2025) siang.

Mulanya mereka menggelar aksi damai mengawal putusan profesi atau penundaan eksekusi yang diajukan warga Bara-barayya.

Namun, putusan PN Makassar, menolak gugatan penundaan eksekusi itu.

Beberapa orang dari massa kecewa atas putusan tersebut, pun  melakukan pelemparan.

Mereka melempari kantor 'meja hijau' itu, dengan botol berisi kotoran cairan septic tank.

Ada juga melempar kantor yang masuk dalam situs cagar budaya itu, dengan batu.

Akibatnya, aroma kurang sedap mengganggu pengunjung dan pegawai kantor 'Perwakilan Tuhan' tersebut.

Selain itu, dua mobil terparkir di halaman kantor rusak terkena lemparan batu.

Satu mobil listrik milik hakim, satu lainnya Agya hitam milik pegawai.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali menyesalkan adanya tindakan anarkis itu.

"Ya tentunya, saya selaku warga Pengadilan Negeri Makassar sangat kecewa dengan adanya tindakan anarkis macam ini," kata Sibali.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Terima Putusan Warga Bara-barayya Lempari PN Makassar, Mobil Hakim Rusak

Sibali mengaku, pihak PN Makassar saat ini mempertimbangkan upaya-upaya hukum terkait aksi pelemparan itu.

"Terkait tindakan anarkis, karena pengrusakan mobil, mobil ini mobil pribadi loh. Mobilnya orang di kantor," jelasnya.

Kerusakan pada kaca depan dan atap mobil itu, kata Sibali, memerlukan biaya tak sedikit untuk perbaikan.

Pasalnya, kata dia, mobil listrik tersebut masih tergolong keluaran baru.

"Agak mahal ini, termasuk mobil bagus ini. (Puluhan juta?) Bisa saja," ucap Sibali.

Saat ditanya kepemilikan mobil listrik jenis IONIQ 5 itu, Sibali tak menampik itu punya hakim.

"Iya kayaknya mobil hakim, saya tidak usah sebut identitasnya," ujar Sibali.

Dilansir website https://dealerhyundaimakassar.co, mobil jenis IONIQ 5 dibandrol dengan harga sekitar antara Rp700-800 jutaan, tergantung type.

Lalu apa putusan yang membuat sebagian massa gusar dan melakukan pelemparan?

Sibali menjelaskan, putusan Hakim telah dibacakan melalui sistem E-Court atau aplikasi.

Hasil putusan itu, kata dia, dikirim ke masing-masing para pihak baik penggugat dan tergugat.

Adapun putusannya lanjut Sibali, yaitu dalam profesi menolak tuntutan profesi para pelawan.

Kemudian, dalam esepsi menolak esepsi terlawan.

"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," terang Sibali.

Selain itu para pelawan juga diwajibkan membayar perkara yang timbul dalam perkara itu, sebesar Rp340 ribu.

Putusan itu, lanjut Sibali dibacakan oleh Hakim Ketua Joko Suptono didampingi dua hakim anggota.

Diketahui sengketa terhadap 38 tergugat di lahan seluas sekitar 9 are itu digugat oleh penggugat Nurdin Daeng Nombong.

Sementara itu, pendamping hukum warga Bara-barayya dari LBH Makassar, Muhammad Ansar, mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

"Upaya yang kemudian terbuka adalah banding ada juga kasasi," jelas Ansar

Namun demikian, kata dia, upaya hukum itu akan didiskusikan terlebih dahulu kepada warga.

Diketahui, sengketa lahan warga Bara-barayya dengan Nurdin Daeng Nombong itu, bergulir mulai 2016 hingga sekarang.(*)

 


 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved