Demo Warga Bara barayya
Tak Terima Rencana Eksekusi Lahan Warga Bara-barayya Lempari Mobil Hakim PN Makassar
Mulanya mereka menggelar aksi damai mengawal putusan profesi atau penundaan eksekusi yang diajukan warga Bara-barayya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unjuk rasa warga Bara-barayya berujung aksi pelemparan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (21/8/2025) siang.
Mulanya mereka menggelar aksi damai mengawal putusan profesi atau penundaan eksekusi yang diajukan warga Bara-barayya.
Namun, putusan PN Makassar, menolak gugatan penundaan eksekusi itu.
Beberapa orang dari massa kecewa atas putusan tersebut, pun melakukan pelemparan.
Mereka melempari kantor 'meja hijau' itu, dengan botol berisi kotoran cairan septic tank.
Ada juga melempar kantor yang masuk dalam situs cagar budaya itu, dengan batu.
Akibatnya, aroma kurang sedap mengganggu pengunjung dan pegawai kantor 'Perwakilan Tuhan' tersebut.
Selain itu, dua mobil terparkir di halaman kantor rusak terkena lemparan batu.
Satu mobil listrik milik hakim, satu lainnya Agya hitam milik pegawai.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali menyesalkan adanya tindakan anarkis itu.
"Ya tentunya, saya selaku warga Pengadilan Negeri Makassar sangat kecewa dengan adanya tindakan anarkis macam ini," kata Sibali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Terima Putusan Warga Bara-barayya Lempari PN Makassar, Mobil Hakim Rusak
Sibali mengaku, pihak PN Makassar saat ini mempertimbangkan upaya-upaya hukum terkait aksi pelemparan itu.
"Terkait tindakan anarkis, karena pengrusakan mobil, mobil ini mobil pribadi loh. Mobilnya orang di kantor," jelasnya.
Kerusakan pada kaca depan dan atap mobil itu, kata Sibali, memerlukan biaya tak sedikit untuk perbaikan.
Pasalnya, kata dia, mobil listrik tersebut masih tergolong keluaran baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.