Tunjangan Bensin dan Beras Anggota DPR Naik di Tengah Isu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara
Anggota DPR mendapat tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan. Tunjangan beras dan bensin anggota DPR juga naik.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini jadi sorotan.
Hal itu usai viral di media sosial sebuah cuplikan video yang menampilkan Sri Mulyani Indrawati disebut menyatakan guru adalah beban negara.
Salah satu akun yang mengunggahnya adalah Sais**** melalui TikTok pada Senin (18/8/2025).
Video serupa juga tersebar di Instagram dan X.
Dalam potongan itu terdengar Sri Mulyani berkata, “Guru itu beban negara.”
Isu belum reda, publik kembali menyoroti Sri Mulyani.
Kali ini lantaran anggota DPR disebut-sebut bergaji Rp100 juta per bulan.
Salah satunya lantaran anggota DPR mendapat tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan.
Tak hanya itu, tunjangan beras dan bensin anggota DPR juga naik.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut Menteri Keuangan mungkin merasa kasihan dengan para anggota dewan sehingga menaikkan beberapa komponen tunjangan.
Adies Kadir merupakan kader Partai Golongan Karya yang menjabat anggota DPR-RI sejak 2014 mewakili daerah pemilihan Jawa Timur I.
Ia menegaskan gaji pokok anggota DPR RI hingga kini belum mengalami kenaikan.
Sebagai pimpinan, misalnya, gaji pokok yang ia terima berada di kisaran Rp6,5 juta.
Adies membantah kabar bahwa gaji anggota dewan naik hingga Rp100 juta per bulan.
Meski begitu, ia mengakui ada penyesuaian pada beberapa tunjangan, seperti tunjangan beras dan bensin, meski jumlahnya tidak terlalu signifikan.
“Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja, tunjangan beras karena kita tahu harga beras dan telur juga naik," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
"Mungkin Menteri Keuangan kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan, dan kami ucapkan terima kasih atas kenaikan itu,” imbuhnya.
Menurutnya, tunjangan beras yang sebelumnya sekitar Rp10 juta per bulan kini naik menjadi Rp12 juta.
Sedangkan tunjangan bensin yang sebelumnya berada di kisaran Rp4 juta–Rp5 juta naik menjadi Rp7 juta per bulan.
“Walaupun mobilitas kawan-kawan dewan lebih dari itu setiap bulannya,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, jumlah gaji dan tunjangan bersih yang diterima anggota DPR berada di kisaran Rp69 juta–Rp70 juta per bulan.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan.
Tunjangan perumahan diberikan karena anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas dari negara.
“Jadi gaji itu di luar tunjangan perumahan. Kalau tidak salah ada tunjangan beras, tunjangan kesehatan, dan beberapa tunjangan lainnya," kata kata Adies.
"Totalnya sekitar Rp70 juta per bulan, belum termasuk tunjangan rumah,” kata Adies.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Gaji Pokok
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
Tunjangan
1. Tunjangan suami/istri (10 persen gaji pokok):
- Anggota DPR: Rp 420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
- Ketua DPR: Rp 504.000
2. Tunjangan anak (2 persen gaji pokok, maksimal dua anak):
- Anggota DPR: Rp 168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
- Ketua DPR: Rp 201.600
3. Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
- Ketua DPR: Rp 18.900.000
4. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa).
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813.
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
7. Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
- Ketua DPR: Rp 6.690.000
8. Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
- Ketua DPR: Rp 16.468.000
9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.
10. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.
11. Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah. Jika ditotal, fasilitas tersebut bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Kemenkeu Bantah Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa video Sri Mulyani menyebut guru beban negara, palsu.
“Itu hoaks,” kata Deni saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, video itu merupakan hasil rekayasa deepfake dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB pada Kamis (7/8/2025).
Jika diperhatikan dengan saksama, bagian ketika Sri Mulyani menyebut kata “beban” terdengar patah-patah, menandakan adanya manipulasi dengan kecerdasan buatan (AI).
Deni menegaskan, faktanya Menteri Keuangan tidak pernah menyebut guru sebagai beban negara.
Video yang viral tersebut adalah hasil potongan tidak utuh dan rekayasa digital dari pidato aslinya.
Lantas apa isi pidato Sri Mulyani?
Dalam pidato sebenarnya, Sri Mulyani memang menyinggung persoalan gaji guru dan dosen.
Ia menyebut negara masih menghadapi tantangan dalam memberikan penghasilan yang layak.
Kondisi ini, menurutnya, kerap memunculkan keluhan masyarakat sekaligus stigma bahwa profesi guru dan dosen tidak dihargai negara.
“Banyak di media sosial yang mengatakan menjadi dosen atau guru tidak dihargai karena gajinya kecil,” ujarnya dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025, Rabu (7/8/2025).
Sri Mulyani kemudian mempertanyakan apakah masyarakat juga perlu ikut berkontribusi dalam pembiayaan gaji guru dan dosen agar penghasilan mereka lebih layak.
Ia menilai, jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kesejahteraan guru dan dosen berpotensi tidak maksimal.
“Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus ditanggung APBN, atau ada partisipasi dari masyarakat?” katanya.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut skema partisipasi masyarakat yang dimaksud.
Saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPR pada Selasa (19/8/2025), Sri Mulyani juga enggan memberikan penjelasan.
Ia hanya berjalan menuju mobil dinas tanpa menjawab pertanyaan terkait maksud pernyataannya tersebut.
Artikel ini diolah dari artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Kabar Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kemenkeu Langsung Bantah dan judul Tunjangan Naik, Wakil Ketua DPR: Mungkin Menteri Keuangan Kasihan dengan Kawan-kawan
Anggota DPR RI Sudah Tidak Diberi Rumah Dinas Tapi Gajinya Bukan Main |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pemerintah Prabowo Tak Naikkan Gaji PNS 2026 |
![]() |
---|
Calon Ketua ILUNI UI Bukan Berasal dari Latar Politisi, dari Pengacara, Akademisi hingga Dokter |
![]() |
---|
Profil Firman Soebagyo DPR RI Sebut Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Makar |
![]() |
---|
AYP Desak Refocusing Anggaran, Kurangi Belanja Birokrasi, Perkuat Fiskal Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.