Rekam Jejak Silfester Matutina Penghina Jusuf Kalla, Hari Ini Sidang PK
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan, sidang PK Silfester Matutina dijadwalkan pukul 13.00 WIB siang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Silfester Matutina ikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini.
Perkara tersebut soal fitnah Silfester Matutina terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla.
Dugaan fitnah itu disampaikan Silfester dalam orasinya beberapa tahun lalu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan, sidang PK Silfester Matutina dijadwalkan pukul 13.00 WIB siang.
"Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00, pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak," kata Rio, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/8/2025).
Kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji menilai, sidang PK ini sebagai momentum tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terdakwa Silfester Matutina.
“Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengeksekusi saudara Silfester,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, di Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Ia meyakini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu akan menghadiri sidang PK yang terdakwa mohonkan.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 265 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali.
“Dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir. Dan besok (hari ini) saudara Silfester pasti hadir," kata dia.
"Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.
Kejagung Soal Eksekusi Silfester Matutina
Kejaksaan Agung menanggapi mengenai eksekusi Silfester yang tidak juga dilakukan hingga saat ini.
Padahal, sebelumnya sudah dipastikan bahwa PK tidak mempengaruhi proses eksekusi.
"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Dia tetap menegaskan, PK yang akan dimulai sidangnya tersebut tidak akan menunda proses eksekusi.
"PK tetap tidak menunda eksekusi," ucap dia.
Namun, Anang kembali mengingatkan bahwa proses eksekusi itu menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Perkara Pencemaran Nama Baik Terhadap Jusuf Kalla
Relawan Jokowi itu seharusnya menjalani hukuman badan 1,6 tahun atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Saat itu memang eksekusi terkendala dengan masa pandemi Covid-19.
Saat proses eksekusi akan dilakukan, Silfester menghilang.
Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Profil Silfester Matutina
Silfester Matutina merupakan pria yang lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 19 Juni 1971.
Namanya lebih dikenal sebagai pengacara, pengusaha, dan aktivis politik di Indonesia.
Pada 2013, Silfester Matutina merupakan salah satu orang yang terlibat dalam berdirinya Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Itu merupakan kelompok relawan yang mendukung Jokowi untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2014.
Silfester Matutina kerap menjadi sosok yang membela Jokowi dari banyak kritikan terhadap pemerintahannya.
Hingga akhirnya jelang Pilpres 2024, Silfester Matutina dan Solmet menyatakan dukungannya terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Silfester Matutina juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran, yang berperan dalam mengkoordinasikan relawan dan jaringan akar rumput.
Usai Prabowo-Gibran menang dan ditetapkan sebagai presiden/wakil presiden, Silfester Matutina ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) pada Maret 2025.
Kini, nama Silfester Matutina kembali disinggung dalam kaitannya terhadap kasus fitnah kepada Jusuf Kalla yang membuatnya divonis 1,5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Om Bethel Desak Jaksa Agung Eksekusi Silfester Matutina Pasca Fitnah JK: Jangan Turun Nyali |
![]() |
---|
SBY, JK, Try Sutrisno Dipastikan Hadir, Megawati-Jokowi Belum Konfirmasi |
![]() |
---|
Ketika Hukum Dilecehkan: Kasus Silfester Matutina |
![]() |
---|
Sosok Muchlisa Kalla Anak Sulung Jusuf Kalla, Tuding Silfester 'Pembohong' |
![]() |
---|
Rekam Jejak Silfester Penghina JK, Marah Besar Disebut Bodoh Rocky Gerung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.