Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Joko Dipenjara Perkara Gelar Nobar di Warungnya, Ditagih Hak Siar Rp 25 Juta Uang Damai Rp 100 Juta

Joko sendiri adalah penggemar sepak bola dan ingin menonton bersama teman-temannya.

Handover
Ilustrasi - Nobar timnas Indonesia 

TRIBUN-TIMUR. COM - Joko (bukan nama sebenarnya) pemilih warung di Solo, Jawa Tengah (Jateng) berurusan dengan polisi.

Padahal Joko hanyalah pemilik warung kategori UMKM bermasalah soal hak siar

Semua bermula dari Joko yang menggelar nonton bareng atau nobar di warungnya. 

Ia kemudian disebut melanggar hak siar penayangan siaran sepak bola.

Di sisi lain, Joko juga ditawari uang damai sebesar Rp 100 juta.

Melansir dari TribunJateng, Joko yang membuka warung sejak tahun 2016 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng per 31 Juli 2025 tanpa ada mediasi dengan pihak pemegang hak siar.

Joko sendiri adalah penggemar sepak bola dan ingin menonton bersama teman-temannya.

Sejak memiliki warung, ia rutin menggelar nobar.

"Tahun 2016 saya punya warung sendiri."

"Rasanya lebih senang kalau nonton bola rame-rame. Banyak teman komunitas ikut nobar di tempat saya," ujarnya.

Namun, sejak 2019 Joko mulai mendapat surat somasi dari pihak yang mengaku pemegang hak siar.

Awalnya ia bingung karena mengira izin keramaian hanya perlu dari pemerintah atau kepolisian.

Belakangan ia sadar, ternyata ada aturan soal lisensi penyiaran.

Pada 2022, Joko akhirnya berlangganan lisensi ke pemilik hak siar.

Ia kemudian menanyakan harga untuk UMKM yang akhirnya disepakati sekitar Rp 13 juta termasuk PPN.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved