Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tangis Histeris Ibu Korban Pembunuhan di Gowa saat Sidang, Jibril Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara

Sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

TRIBUN-TIMUR.COM/sayyid
Ibu korban pembunuhan, Putri Indah Sari, Satriani Daeng Ngai (45) (baju ungu dan jilbab) saat didampingi kuasa hukumnya Keisha, menagis saat sidang pembacaan tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2025) siang  

TRIBUN-GOWA.COM - Tangis Satriani Daeng Ngai (45) ibu korban pembunuhan Putri Indah Sari, pecah saat sidang tuntutan.

Sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2025) siang

Pantauan di ruang sidang, Satriani Daeng Ngai tak kuasa menahan tangisnya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Usai sidang, ibu korban Satriani Daeng Ngai mengaku puas terhadap tuntutan jakaa

"Puas dan berharap (terdakwa) dihukum mati," ujarnya 

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga korban, Keisha Amanda mengatakan sidang tuntutan ini sesuai penerapan pasal 340 KUHP.

"Jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta persidangan," ucapnya

Selain itu, tuntutan Jaksa berdasar bukti-bukti dalam persidangan dan segala yang memberatkan terdakwa.

"Terdakwa selama persidangan sangat berbelit-belit dan terbukti unsur-unsur pembunhan berencana," jelasnya

Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai penerapan pasal sesuai tuntutan jaksa.

Jika vonis dibawah tuntutan kata dia, pihaknya berencana melakukan langkah hukum

"Iya dua nyawa dihilangkan karena korban sedang hamil 7 bulan," jelasnya

Jaksa Yusriana Akib menyatakan terdakwa Muh Jibril terbukti bersalah telah berencana membunuh Putri Indah Sari

"Menyatakan terdakwa dituntut 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP dan dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan," ujarnya 

Jaksa menyebutkan, terdakwa tidak dimaafkam oleh keluarga korban.

Jibril juga dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk pledoi atau nota pembelaan terdakwa.

Sehingga hakim menjadwalkan sidang pledoi, Selasa (26/8/2025) mendatang

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara membabi buta.

Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), (22/1/2025) pagi

Tak butuh waktu lama, polisi meringkus Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.

Korban mengalami 98 luka terdiri dari 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris dan 79 luka tusukan

Tak hanya itu, terdakwa membunuh dua nyawa sebab korban saat itu sedang hamil 7 bulan.

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved