Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Potensi Rp180 Triliun, Wakaf Tunai Bisa Topang Pendidikan Islam

Data menunjukkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia mencapai lebih dari Rp.180 triliun.

Editor: Sudirman
Ist
KEMENAG - Peluncuran waqaf tunai Kementerian Agama (Kemenag). Data menunjukkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia mencapai lebih dari Rp.180 triliun. 

Oxford University, bahkan sejak abad ke-13, sudah membangun endowment melalui Merton College. Prinsipnya mirip wakaf: harta diinvestasikan, hasilnya menghidupi lembaga secara berkelanjutan.

Pertanyaan reflektif pun muncul: Jika Harvard bisa melahirkan ilmuwan Nobel dengan dana abadi, mengapa pesantren kita tidak bisa melahirkan ulama kelas dunia dengan wakaf?

Jika Oxford bisa bertahan 800 tahun dengan dana abadi, mengapa IAIN dan UIN kita tidak bisa menata masa depan seribu tahun dengan wakaf tunai?

 Harapan Para Pemimpin Umat 

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa gerakan wakaf tunai bukan sekadar program teknis, tetapi sebuah budaya baru yang harus mengakar di tengah umat.

Harapannya, setiap muslim menjadikan wakaf tunai sebagai bagian dari hidupnya, sebagaimana berzakat dan bersedekah.

“Wakaf tunai ini kita desain untuk mewujudkan kemandirian madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam. Kita ingin agar generasi kita nanti belajar tanpa harus selalu menunggu anggaran negara,” tegasnya.

Ketua Badan Wakaf Indonesia Prof. Kamaruddin Amin, menyampaikan optimismenya.

Ia berharap dalam waktu dekat PTKI dapat menjadi nazhir wakaf langsung, sehingga mereka mampu mengelola dan mengembangkan dana wakaf secara produktif.

Menurutnya, “Indonesia memiliki aset wakaf yang sangat besar. Jika dikelola dengan baik, aset ini bisa menjadi kekuatan pendidikan dan sosial yang tidak tertandingi.”

Ia menekankan pentingnya sinergi dan transparansi agar masyarakat percaya dan bersemangat berwakaf.

Tantangan Gerakan Wakaf Tunai di Indonesia 

Meski potensinya besar, ada tantangan yang harus dipecahkan:

1. Literasi rendah: banyak masyarakat masih melihat wakaf hanya sebatas tanah untuk masjid atau kuburan, belum memandangnya sebagai instrumen keuangan modern.

2. Transparansi: kepercayaan publik lemah bila pengelolaan tidak akuntabel. Kasus aset wakaf yang terbengkalai memperburuk citra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved