Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Halid Apresiasi Prabowo Jadikan Koperasi Program Prioritas Pemerintah

Nurdin Halid menilai pembangunan 80 ribu koperasi merah putih sejalan dengan semangat Ekonomi Pancasila

Editor: Ari Maryadi
DPR
KOPERASI - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI AM Nurdin Halid. Legislator Golkar itu mengapresiasi pemerintahan Prabowo menjadikan koperasi program prioritas. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Dekopin, AM Nurdin Halid, mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto menjadikan koperasi program prioritas pemerintah.

Hal itu disampaikan Nurdin Halid menanggapi pidato kenegaraan Prabowo di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025).

Menurut Nurdin Halid, gagasan itu sejalan dengan semangat Ekonomi Pancasila yang berakar pada prinsip gotong royong sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

“Pidato Presiden Prabowo menegaskan kembali peran koperasi sebagai sokoguru ekonomi bangsa. Ini adalah langkah visioner untuk membangun kemandirian ekonomi rakyat berbasis kebersamaan dan partisipasi kolektif,” kata Nurdin kepada wartawan di Makassar (18/8/2025).

Nurdin menilai, dengan target besar membangun 80.000 koperasi, pemerintah ingin memastikan rakyat terlibat aktif dalam proses pembangunan ekonomi, bukan sekadar menjadi penonton.

Lebih jauh, politisi senior asal Sulawesi Selatan itu menekankan koperasi menjadi wadah yang tepat untuk memperkuat daya tahan ekonomi rakyat di tengah persaingan global.

“Koperasi Merah Putih ini adalah wujud nyata implementasi Pasal 33 UUD 1945. Dengan dukungan penuh pemerintah, koperasi dapat menjadi benteng ekonomi kerakyatan sekaligus instrumen pemerataan kesejahteraan,” ujar Nurdin.

Ia juga mendorong agar program tersebut tidak berhenti pada jumlah semata, melainkan dipastikan kualitas koperasi yang dibentuk benar-benar sehat, modern, dan adaptif terhadap era digital.

Baca juga: Kadin: Sulsel Punya Modal Kuat Dukung Energi Terbarukan Nasional

“Inilah yang saya sebut sebagai manifestasi Ekonomi Pancasila: ekonomi yang berdaulat, inklusif, dan berkeadilan sosial,” tegasnya.

Dengan dukungan regulasi, sinergi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Nurdin optimistis program Koperasi Merah Putih akan menjadi tonggak baru kebangkitan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Pemerintah telah membentuk 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa.

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah inisiatif besar pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang diluncurkan pada 21 Juli 2025 sebagai bagian dari visi ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Program ini menargetkan pendirian 80.081 koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, melalui Koperasi Desa Merah Putih ini pemerintah ingin menghidupkan perekonomian rakyat sehingga koperasi dibangkitkan kembali. Sekaligus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga terus diberdayakan sehingga ekonomi lokal bisa tumbuh.

"Desa menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan. Kiya akan percepat pembangunan desa mandiri, Koperasi dan UMKM dengan berlandaskan semangat gotong royong," ujar Prabowo dalam acara Pidato Kenegaraan dan Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR RI, Jumat (15/8/2025).

Prabowo menyebut, Koperasi Desa Merah Putih ini menjadi pendekatan baru yang akan menghidupkan ekonomi lokal di pedesaan, memotong rantai distribusi logistik yang rumit dan menciptakan lapangan kerja baru.

"Dan menghapus kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan pengan di desa. perekonomian daerah akan berdenyut kencang dan kemandirian daerah akan semakin memperkokoh persatuan dan kemandirian bangsa," ungkap Prabowo.

Kopdes akan berikan imbal jasa 20 persen.

Di satu sisi, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengutarakan alasan di balik kebijakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan memberikan imbal jasa paling sedikit sebesar 20 persen kepada pemerintah desa (pemdes). 

Imbal jasa itu berasal dari keuntungan bersih usaha koperasi desa.

"Keuntungan Koperasi Desa Merah Putih 20 persen ke Pemerintah Desa karena untuk memberi semangat, stimulus kepada desa khususnya kepala desa sebagai pimpinan pemerintah desa supaya semangat menjalankan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Budi Arie di Jakarta, dikutip Jumat (15/8/2025).

Budi Arie menerangkan, program Koperasi Desa Merah Putih memang ditujukan agar bisa berdampak untuk warga desa. Sehingga, aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah agar program berjalan dengan baik.

Termasuk, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Berdasarkan Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025, Koperasi Desa Merah Putih dapat memberikan imbal jasa paling sedikit 20 persen kepada pemdes. Imbal jasa tersebut dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APBDesa.

Pemberian imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan sesuai kewenangan Desa yang diputuskan melalui musyawarah Desa. Demikian bunyi Pasal 7 ayat 3 Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025.

"Tujuan untuk mengakselerasi mempercepat pengoperasian Koperasi Desa Merah Putih," imbuh Budi Arie.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved