Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Turun Dikit, Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Senin 11 Agustus 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen

Tribun Sulbar / Muh Abdiwan
HARGA EMAS - Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Senin 11 Agustus 2025, untuk Emas 0,5 Gram hingga 1.000 Gram 

TRIBUN-TIMUR.COM - Update harga emas Kota Makassar hari ini Senin 11 Agustus 2025.

Harga emas ini diambil dari laman resmi logam mulia.

Harga emas ini sudah termasuk pajak pph. 

Harga emas hari ini turun dikit, 1 gram dibanderol Rp 1,949,863 p

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini sudah termasuk pajaknya

Emas 0,5 gram: 1,025,056

Emas 1 gram: Rp 1,949,863

Emas 2 gram: Rp 3,839,575

Emas 3 gram: Rp 5,734,300

Emas 5 gram: Rp 9,523,750

Emas 10 gram: Rp 18,992,363

Emas 25 gram: Rp 47,355,093

Emas 50 gram: Rp 94,630,988

Emas 100 gram: Rp 189,183,780

Emas 250 gram: Rp 472,693,788

Emas 500 gram: Rp 945,177,050

Emas 1.000 gram: Rp 1,890,314,000

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved