Kasus Sabu 80 di Parepare
Sosok Jenderal Termuda Polri Bongkar Kasus Narkoba 80 Kg di Parepare
Pengungkapkan 80 kilogram oleh Brigjen Eko Hadi Santoso dkk menjadi rekor kasus tertinggi sepanjang sejarah di Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM -- Brigjen Eko Hadi Santoso kembali mengangat nama alumni Akademi Kepolisian 1999.
Alumni SMA Taruna Nusantara angkatan 4 itu membongkar kasus sabu 80 kilogram di Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Ia menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Pengungkapkan 80 kilogram itu menjadi rekor kasus tertinggi sepanjang sejarah di Sulsel.
Rekor sebelumnya dipegang Irjen Merdisyam Kapolda Sulsel tahun 2021 lalu.
Saat itu Irjen Medisyam membongkar kasus narkoba 75 kilogram.
Terbaru Senin (11/8/2025), Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu 80 kilogram.
"Hasilnya, barang yang dicurigai dipastikan positif narkotika jenis sabu," ungkap Brigjen Eko kepada wartawan Senin (11/8/2025).
Jejak Karier dan Prestasi
Brigjen Eko Hadi Santoso adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1999 dan juga alumni SMA Taruna Nusantara angkatan 4.
Ia menjadi salah satu jenderal pertama dari angkatannya.
Sepanjang kariernya, Eko telah menempati berbagai posisi strategis, termasuk di Densus 88 Antiteror Polri.
Jabatan-jabatan penting yang pernah diemban Brigjen Eko, antara lain:
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Baca juga: Sejarah! Jenderal Termuda Polri Pecahkan Penangkapan Narkoba Alumnus Akpol 1991 Irjen Pol Merdisyam
Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi TIK Polri
Penunjukan Eko sebagai Dirtipidnarkoba dianggap sebagai langkah strategis oleh Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo.
Langkah ini diharapkan dapat membawa semangat baru dan integritas yang lebih tinggi dalam penindakan kasus narkoba, terutama mengingat beberapa kasus pelanggaran etik yang sempat mencoreng divisi tersebut.
Di bawah kepemimpinannya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri telah menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba.
Salah satunya adalah keberhasilan menggagalkan peredaran 80 kilogram sabu di Sulawesi Selatan dan membongkar ladang ganja seluas 25 hektar di Aceh.
Keberhasilan-keberhasilan ini menegaskan bahwa Brigjen Eko siap melanjutkan rekam jejak prestasinya di bidang yang baru.
Gagalkan 80 Kg Sabu
Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengagalkan peredaran narkoba 80 kilogram di Kota Parepare Sulsel Senin (11/8/2025).
Pengungkapan kasus ini di bawah komando Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso lulusan Akpol 1999 dari angkatan Batalyon Endra Dharmalaksana.
80 kg sabu itu dikemas dalam teh China hijau di Parepare.
Bareskrim tidak sendirian.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggandeng Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Tim Bea Cukai Makassar dan Tim Bea Cukai Pare-pare.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang.
Dua telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Buhori, Muhammad Alwi.
Satu orang lainnya, Herman berstatus saksi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 80 bungkus teh hijau gyanyiwang berisi sabu dengan total berat bruto 80 kg, satu klip sabu 1,5 gram, uang tunai Rp20 juta, telepon genggam, serta dua unit mobil.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai Makassar, dan Bea Cukai Parepare.
Pemantauan telah dilakukan sejak Minggu malam, 10 Agustus 2025.
"Jadi petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-pare, Sulawesi Selatan," ungkap Brigjen Eko kepada wartawan Senin (11/8/2025).
Menurutnya, tim kemudian melakukan survei dan pemetaan lokasi hingga mendapati sebuah mobil Suzuki Carry berisi tiga penumpang.
Dua orang di antaranya turun dengan gerak-gerik mencurigakan dan masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih.
Petugas langsung melakukan penyergapan, pemeriksaan, dan penggeledahan.
"Untuk memastikan, petugas juga melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan Tes Kit Narkotik," ujarnya.
"Hasilnya, barang yang dicurigai dipastikan positif narkotika jenis sabu," tambah Brigjen Eko.
Ketiga terduga pelaku digiring ke kantor polisi. Polisi juga mengamankan dua mobil dan seluruh paket teh hijau berisi sabu sebagai barang bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.