Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Oknum TNI Usai Tampar Sopir Pengibar Bendera One Piece di Bantaeng

Pedadang sayur itu kedapatan memasang bendera One Piece jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
ONE PIECE - Kolase tangkapan layar unggahan akun Instagram makassar_iinfo dan akun Facebook Dandy Thoriq soal pedagang sayur ditampa pria ngaku aparat saat menuju Pasar Bantaeng. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Oknum TNI di Bantaeng, Sulawesi Selatan, marah besar lihat kelakuan seorang pedagang sayur.

Pedadang sayur itu kedapatan memasang bendera One Piece jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI.

"Kasih naik bendera Merah Putih, bukan One Piece, bendera Cina ini," ucap oknum anggota TNI kepada pedagang sayur di Bantaeng.

Ucapan oknum TNI disertai tamparan kepada pria pedagang sayur.

Sopir mobil pikap penjual sayur itu ditampar di Sasayya, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Peristiwa itu viral setelah diunggah oleh akun Facebook Dandy Thoriq, Kamis (7/8/2025).

Dalam unggahan tersebut, Dandy mengaku jika adiknya bernama Pardi menjadi korban kekerasan hanya karena memasang bendera One Piece dikendaraannya.

"Kronologinya adalah adik saya atas nama Pardi lagi bawa sayur jualannya ke pasar Bantaeng, terus tiba-tiba di hadang oleh bapak yang Pake baju kuning helm hitam, yang mengaku aparat entah POLISI ATAU TNI, si bapak bertanya bendara apa itu di mobil mu, krna kebetulan adik saya itu penggemar film anime yang judulnya ONE PIECE, lanjut terus adik saya menjawab "bendera anime pak" terus si bapak bertanya lagi, kau warga negara apa, belum sempat adik saya jawab, langsung di t4mpar sama si bapak itu yg mengaku aparat," tulis Dandy.

Dalam video berdurasi 2 menit 56 detik itu, pria yang mengaku aparat sempat mengajak korban ke kantor polisi.

"Saya kasih peringatan, kalau kau merasa keberatan ayo mi ke polisi," ucap pria tersebut.

"Bukan peringatan itu pak kalau ditampar," jawab sopir.

Oknum juga menyita bendera dan menyebutnya sebagai bendera asing.

"Benderamu saya sita, fotonya semua ada sama saya. Kita sekarang dalam keadaan 17 Agustus, kasih naik bendera Merah Putih, bukan One Piece, bendera Cina ini," ucapnya.

Istri sopir yang merekam kejadian dari atas mobil sontak merespon.

"Sottanya (sok tahu), bendera Cina." ungkapnya.

Warga di lokasi sempat menegur oknum tersebut atas tindakannya.

"Itu ji (yang fatal) karena langsung ditampar,” ujar salah satu warga.

Oknum itu sempat mengancam menyebarkan video ke media.

Namun istri sopir menanggapinya dengan tegas.

"Kasi naikmi, kita juga naik jugaki di media pak kalau langsungki menampar begitu." cetusnya.

Akhirnya, pria yang mengaku aparat itu meminta maaf.

"Okelah saya minta maaf, api lain kali jangan diulangi,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan membenarkan peristiwa tersebut. 

Ia menyebut kejadian itu diselesaikan secara kekeluargaan.

"Baru informasi, katanya (diselesaikan) secara kekeluargaan di Kantor POM tadi, iya informasinya (oknum tersebut TNI) karena diarahkan ke sana tadi" kata Iptu Gunawan via telepon.

"Kejadiannya tadi sore, informasi dari anggota (personel Sat Reskrim) diarahkan ke kantor POM," tutupnya.

Terpisah, Kapendam XIV Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto menegaskan, tidak ada instruksi dari pimpinan Kodam XIV Hasanuddin untuk melakukan razia bendera One Piece.

Ia pun mengaku belum dapat memastikan pria itu apakah prajurit TNI atau bukan.

"Dari Kodam tidak ada instruksi apa-apa. Jangan sampai ngaku-ngaku, kecuali jelas pakaian loreng dengan identitas nama dan sebagainya," jelas Gatot 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang hendak dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dalam anime One Piece disandingkan bendera merah putih, kian ramai di sosial media.

Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, mengatakan, menyandingkan bendera merah putih dan bendera One Piece bukanlah tindakan pidana.

Pasalnya, kata dia, keberadaan logo One Piece tersebut tidak merusak keutuhan bendera merah putih.

"Sebenarnya gambar One Piece itu saya lihat tidak masuk ji di dalam merah putih. Kedua, one peace sebenarnya ini sebuah cerita bajak laut dan istilahnya ini kan berangkat dari film kartun," ucap Rahman Syamsuddin dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025) sore.

Ia menegaskan, keberadaan bendera One Piece bukanlah bentuk makar seperti yang dilakukan kelompok separatis Papua dengan mengibarkan Bintang Kejora.

Bendera Jolly Roger ala Anime Bajak Laut itu, kata dia, hanya bentuk ekspresi masyarakat atas sosok One Piece.

"Kecuali bendera Papua merdeka, RMS, kan seperti itu. Memang dia mengembalikan justifikasi bahwa bendera itu sebuah negara," sebutnya.

Olehnya itu, Ketua Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah ini pun menegaskan, bentuk ekspresi menyandingkan bendera One Piece dengan Merah Putih, bukanlah tindakan pidana.

Sebab, kata dia, keberadaan One Piece itu, tidak merusak, atau mengubah bentuk asli dari bendera merah putih.

"Kalau bicara tentang KUHP di situ kan tidak ada yang dilanggar. One peace ini tidak menyinggung sama sekali bendera merah putih," sebutnya.

Meski demikian, dirinya menganggap, menyandingkan bendera lain dengan bendera merah putih di momen kemerdekaan, kurang lah pantas secara etis.

Sebab, pengibaran bendera merah putih di momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan momen sakral dan bersejarah.

Ia pun tidak mempersoalkan jika ada aparat pemerintah yang memberikan teguran sekaitan dengan nilai-nilai etis.

"Mungkin secara etis (iya kurang patut). Tapi kalau secara pidana tidak ada," sebutnya.

Dr Rahman pun meminta pemerintah untuk tidak berlebih-lebihan merespon fenomena itu.

Menurutnya, masih banyak persoalan-persoalan penting masyarakat yang harus direspon cepat.

"Terlalu banyak masalah negara yang harus diselesaikan. Kalau yang begini, saya menangkapnya ceritanya One Piece sebenarnya warga negara ingin memperjuangkan perubahan, seperti itu," sebutnya.

Hal senada diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa.

Menurutnya, mempidanakan pengibar bendera Jolly Roger One Piece bisa dipidana adalah bentuk anti kritik.

Sebab kata dia, bendera Jolly Roger itu, hanya bagian dari ekspresi yang disampaikan secara damai dan dilindungi konstitusi.

"Itu ekspresi kekecewaan masyarakat atas tata kelola negara saat ini yang tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, sebaliknya hanya menguntungkan elit dan oligarki," tegas Azis Dumpa.

Ia pun menegaskan, keberadaan bendera One Piece disandingkan Merah Putih bukanlah tindakan makar seperti diatur dalam undang-undang.

"Intinya bukan makar, tapi ekspresi simbol kritik masyarakat atas otoritarianisme dan ketidakadilan yang terus terjadi," sebut Azis Dumpa.

"Silahkan masyarakat mengibarkan jelly holy lebih rendah dari Merah Putih, sebagai simbol bahwa kita mencintai negeri ini, tapi kita mengkritik pemerintahan yang otoriter dan tidak adil," tuturnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved