Sosok Bella Shofie DPRD Buru Dituding Utamakan Kecantikan, Dipanggil Usai Rakernas Nasdem
Mahasiswa tergabung Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru mendatangi kantor DPRD.
Sekretaris Dewan Hadial Zagladi membenarkan, surat izin Bella Shofie mencantumkan dua poin tersebut.
Surat izin itu dibuat pada tanggal 14 Januari 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Buru dan ditembuskan kepada Sekretariat DPRD, Ketua Fraksi NasDem, dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buru.
Terkait perkara hukum, Daniel Rigan menggugat KPU Pulau Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 silam.
Daniel Rigan bersama Harjo Udanto Abukasim yang menjadi pasangan nomor urut satu Pilkada Pulau Buru merasa dicurangi oleh Ketua KPU Kabupaten Buru.
Namun permohonan itu ditolak MK dalam sidang pleno, Rabu (5/2/2025) lantaran uraian posita atau dalil permohonan yang diajukan Daniel Rigan dinilai tidak jelas dan kabur.
Disebut Pentingkan Kecantikan
Bella Shofie disebut tidak pernah hadir di kantor DPRD sejak dilantik pada Agustus 2024.
Bahkan Bella didesak mundur dari jabatannya.
Mereka juga menilai, Artis ibu kota itu tampak hanya mementingkan persoalan kecantikan dibanding mengurus rakyat.
“Ibu Bella Shofie terlalu mementingkan skincare dan kecantikan hingga tidak masuk kantor dan hadir di dalam rapat,” teriaknya di depan Gedung DPRD Buru.

Untuk Itu, Ketua Koordinator IMM Buru, Arin Burugana, bersama masa membacakan empat poin tuntutan utama yakni:
1. Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru agar segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Bella Sofie, atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 203 Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru.
2. Mendesak DPP dan DPW Partai NasDem Kabupaten Buru agar bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Bella Sofie, yang dinilai telah mencederai etika sebagai wakil rakyat.
3. Mendesak DPW Partai NasDem Provinsi Maluku agar segera mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan aturan partai dan perundang-undangan yang berlaku. IMM menilai tindakan Bella Sofie telah menjadi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik partai dan lembaga DPRD.
4. Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini dan tidak melindungi Bella Sofie. IMM menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan telah mencederai integritas lembaga legislatif daerah.
NasDem 'Makan' 3 Ton Daging di Rakernas Makassar |
![]() |
---|
Sambut Surya Paloh, Kader NasDem Maros Padati Bandara Lama |
![]() |
---|
Ribuan Kader Nasdem Padati Makassar Jelang Rakernas, Kuliner Khas Sulsel Langsung Diserbu |
![]() |
---|
Profil Bella Shofie Artis Diminta Mundur dari DPRD Tak Pernah Ngantor 11 Bulan, Gaji Rp45 Juta/Bulan |
![]() |
---|
Andi Amran Sulaiman Akan Jamu Surya Paloh Makan Malam di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.