Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum: Leonardi Tak Rugikan Negara dalam Kasus Satelit Kemhan

Rinto Maha menyebut Leonardi tidak layak menjadi tersangka dan diminta bertanggung jawab secara pidana, bahkan ditahan.

Editor: Sudirman
Ist
DUGAAN KORUPSI - Rinto Maha kuasa hukum Leonardi. Rinto mengatakan tidak ada kerugian negara nyata dalam kasus tersebut karena tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Kemhan atas invoice (permintaan pembayaran) yang diajukan Navayo International AG. 

Leonardi juga disebut menginisiasi adendum kontrak sebagai langkah korektif.

Lebih lanjut kuasa hukum menekankan Leonardi bukan pihak yang berwenang untuk memenangkan Navayo dalam proyek pengadaan user terminal ini.

Menurut Rinto, hal itu merupakan wewenang pengguna anggaran.

Diketahui, pada Mei 2025, Kejagung menetapkan Leonardi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2016.

Adapun Leonardi merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Terkait status tersangkanya, Leonardi sudah mengajukan permohonan praperadilan pada 16 Juli 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Leonardi, ada dua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan Kejagung, yaitu ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, serta GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG.

Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer Kejagung Brigjen TNI Andi Suci mengatakan Leonardi selaku PPK di Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak kerja sama dengan GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016.

"Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5) malam.

Akan tetapi, penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya anggaran Kementerian Pertahanan. Selain itu, penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga juga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Setelah adanya kerja sama tersebut, Navayo mengeklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kementerian Pertahanan dengan berdasarkan empat buah sertifikat kinerja (CoP), salah satunya atas persetujuan Leonardi.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved