Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Pemuda di Gowa Diciduk Polisi Bawa Busur, Diduga Terlibat Tawuran

Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat adanya sekelompok pemuda menyerang di Jl Rahimi Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
TAWURAN PEMUDA - Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa, meringkus enam pemuda bawa busur diduga terlibat penyerangan di Kecamatan Pallangga  Kabupaten Gowa, Sulsel. Kini para pelaku menjani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Senin (4/8/2025)  

 


TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA -Enam pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai melakukan penyerangan.

Mereka ditangkap masing-masing berinisial DA (17), MAR (17), IK (22), MFS (17), AD (16), dan AS (15).

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas mengatakan para pelaku dibekuk karena kedapatan membawa anak panah busur beserta pelontarnya

"Motifnya para pelaku bawa busur diduga untuk perlengkapan tawuran atau penyerangan," jelasnya, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Puluhan Buruh Demo di Gowa, Tuntut PT Wings Pekerjakan Kembali Korban PHK Sepihak

Ia menjelaskan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat adanya sekelompok pemuda menyerang di Jl Rahimi Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa pun menyelidiki dan mendapati sejumlah pemuda sedang nongkrong di Jl Jambu

Mereka langsung dihampiri dan digeledah. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh mata busur dan dua ketapel diduga digunakan dalam penyerangan.

"Setelah penggeledahan ditemukan 7 mata busur dan 2 ketapel diduga digunakan dalam penyerangan," jelasnya.

Hasil interogasi awal, dihadapan polisi para pelaku mengakui perbuatannya.

Keenam pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan.

Baca juga: Melintas Sambil Klakson Pemuda di Barombong Gowa Dikeroyok 7 Orang , Temannya Kabur

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menyebut kasus ini ditangani serius mengingat senjata tajam jenis busur dapat berpotensi membahayakan dan meresahkan warga.

Menurutnya, para pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang - Undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951 tentang  larangan kepemilikan senjata tajam.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved