Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tujuan Prabowo Lindungi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Terbaca

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, divonis terbukti korupsi impor gula periode 2015-2016.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
TOM LEMBONG DAN HASTO - Presiden Prabowo Subianto turun tangan selamatkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari hukuman penjara. Tom Lembong terpidana kasus korupsi dan Hasto kasus suap. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Prabowo Subianto turun tangan selamatkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari hukuman penjara.

Tom Lembong terpidana kasus korupsi dan Hasto kasus suap.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, divonis terbukti korupsi impor gula periode 2015-2016.

Majelis Hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hasto divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Hasto juga didenda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai abolisi maupun amnesti bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto upaya konsolidasi politik Prabowo dan partai politik koalisi pemerintahan di DPR. 

"Kalau mendengar argumen menteri hukum salah satu argumen pemberian abolisi dan amnesti karena alasan kebangsaan, kondusivitas dan kerjasama dengan semua pihak dengan semua elemen," kata Adi kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

"Dari pernyataan ini tersirat bahwa menjaga kondusivitas dan menjaga harmoni jadi argumen mendasar," kata Adi.

Pasalnya, kasus Tom Lembong dan Hasto banyak menyita perhatian publik.

 Publik juga memandang kasus menjerat keduanya sebagai sanksi dari perbedaan politik saat Pilpres 2024 kemarin.

Adi tak memungkiri Tom Lembong memang mewakili kubu pendukung Anies Baswedan.

Sedangkan Hasto mewakili kubu PDI Perjuangan pendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Sehingga baik Tom maupun Hasto, sebagai sosok mewakili pihak non pemerintah.

Perbedaan sikap politik ini membuat pembelahan ekstrem di mana kedua kubu pendukung Anies dan PDIP secara terbuka mengkritik habis - habisan pemerintahan Prabowo

"Apapun judulnya, kasus Tom dan Hasto membetot perhatian publik secara serius karena dinilai unsur politiknya dinilai kentara dibanding unsur hukum.

Memantik pembelahan publik cukup ekstrem dan menyerang pemerintah secara terbuka," katanya.

 Kondisi ini hendak diredam pemerintahan Prabowo agar tidak terjadi huru - hara politik tak berkesudahan.

"Dua figur ini tentu mewakili pihak yang non pemerintah yang perlu diajak kerjasama untuk membendung gejolak dan huru-hara politik tak berkesudahan," katanya.

Sehingga, dengan keputusan pemberian abolisi maupun amnesti bagi Tom dan Hasto, publik langsung memberi tanggapan positif.

Karena telah mencerminkan arus besar aspirasi pendukung kedua kubu.

"Pemberian abolisi dan amnesti diapresiasi publik karena dinilai mencerminkan aspirasi arus besar publik yang melihat kasus Tom dan Hasto politis, bukan murni hukum," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Adapun abolisi adalah hak dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang tindak pidana, serta menghentikan proses hukum sedang berjalan.

Sementara amnesti, pengampunan atau penghapusan hukuma diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang terlibat tindak pidana tertentu. 

Amnesti diberikan melalui Undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Kini diduga ada unsur politik dalam pemberian abolisi pada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo Subianto sebagai pelajaran.

Menurutnya, ada upaya barter dalam pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), barter adalah sistem perdagangan yang dilakukan dengan cara saling bertukar barang.

Barter adalah transaksi jual beli tanpa menggunakan uang, melainkan dengan menukar barang dengan barang atau barang dengan jasa yang bernilai setara.

"Ini sebuah catatan yang harus dipertanggung jawabkan dalam sejarah, bagaimana pada akhirnya penguasa memberi semacam pelajaran, semacam teknik pengelolaan negara yang bersandar pada teori dan filsafat bernegara maupun ilmu," katanya, Jumat (1/8/2025), dilansir YouTube Kompas TV.

"Ini sebuah barter antara kepentingan politik dan barter keputusan hukum."

"Akhirnya sebuah negosiasi hubungan politik dan pembebasan terdakwa," jelas Suparji Ahmad.

Selanjutnya, Suparji menyinggung adanya kerja sama demi koalisi yang besar.

Ia menilai Prabowo ingin merangkul berbagai pihak agar tidak ada oposisi dalam pemerintahannya.

"Menurut saya ini sebuah mekanisme yang tidak sesuai dengan fitrah dari abolisi dan amnesti itu, karena pada dasarnya demi keuntungan hukum yang lebih besar."

"Ini bisa dijustifikasi bangsa dan negara bekerja sama untuk koalisi besar, jadi jangan sampai ada oposisi, semua akhirnya dirangkul, dan syarat dirangkul adalah pembebasan itu," papar Suparji.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved