Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Honorer di Masa Amin Syam, PPPK Era Sudirman

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (41), menegaskan, PPPK akan dievaluasi secara berkala setiap tahun.

Editor: Sudirman
Ist
PPPK - 6.624 PPPK Tahap 1 Pemprov Sulsel menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Rabu (31/7). Sebagian besar PPPK yang diangkat merupakan honorer yang telah mengabdi sejak era Gubernur ke-6 Sulsel, Mayor Jenderal TNI (Purn) HM Amin Syam (2003-2008). 

BKD Sulsel akan melakukan pendataan lanjutan untuk memastikan jumlah peserta yang benar-benar melanjutkan hingga proses pengangkatan.

“Jangan sampai kita menghitung 2.724, ternyata ada 100 orang tidak mau lanjut bekerja,” katanya.

Sementara itu, seluruh peserta PPPK Tahap I telah menerima SK dan langsung mulai bekerja per 31 Juli 2025.

“Pemprov telah menyiapkan anggaran penggajian hingga akhir tahun ini,” ungkapnya.

Erwin menjelaskan, dari 6.624 PPPK Tahap I, 248 di antaranya masih menunggu persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena perbaikan berkas.

Sementara itu, tiga orang dipastikan batal diangkat karena dua di antaranya meninggal dan satu orang mengundurkan diri karena telah mendapatkan pekerjaan lain.

Erwin menegaskan, meski belum seluruhnya menerima pertek, proses administrasi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) telah lengkap dan dapat dijadikan dasar untuk mulai bekerja di OPD masing-masing.

Gaji PPPK

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan segera mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode Juli hingga Agustus 2025. Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, Kamis (31/7).

Jufri menjelaskan, pengangkatan PPPK Tahap I dilakukan melalui SK yang berlaku sejak 27 Juni 2025, sehingga SPMT mulai berlaku per 1 Juli 2025.

Dengan dasar tersebut, Gubernur Sulsel memerintahkan pembayaran gaji untuk dua bulan sekaligus.

“Karena sudah satu bulan, Gubernur memerintahkan dibayarkan Juli dan Agustus. Maka dibayarlah gaji dua bulan,” ujar Jufri.

Lebih lanjut, Jufri menambahkan bahwa tenaga PPPK yang telah berkeluarga diwajibkan mengisi formulir KP4 sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga dalam komponen gaji.

“PPPK yang berkeluarga harus mengisi KP4 sebagai dasar pembayaran tunjangan keluarga,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar seluruh OPD memperhatikan alur kas parsial I dalam proses pergeseran anggaran untuk kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved