Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Dicari Netizen Perkara Blokir Rekening, Dilantik Jokowi
Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.
TRIBUN-TIMUR. COM - Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicari netizen perkara blokir rekening.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Jokowi di tahun 2021.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ternyata lulusan Amerika.
Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.
Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020. Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK.
Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.
Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude.
Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.
Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Diblokir PPATK Sementara
1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK
Anda mengisi formulir keberatan resmi PPATK melalui link berikut: >>> https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id atau bit.ly/FormHensem.
Isi identitas lengkap pemilik rekening, seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.
Pilih bank dan mengisi nomor rekening terkait.
Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan Anda.
Berikut dokumen yang disiapkan:
Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia).
Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital).
Dokumen identitas (e-KTP, paspor, KITAS, atau KITAP). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.
Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.
2. Verifikasi ke Kantor Cabang Bank Terkait
Nasabah datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang.
Berikut dokumen yang perlu dibawa saat verifikasi ke kantor cabang bank:
KTP Buku Tabungan Bukti pengisian formulir keberatan yang telah Anda isi secara online
Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan atau permintaan pihak bank (setiap bank mungkin memiliki persyaratan tambahan).
3. Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data
Selanjutnya PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank. Tujuan tahap ini adalah memastikan bahwa identitas dan transaksi nasabah bersih dari dugaan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana.
Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total waktu maksimal penanganan bisa mencapai 20 hari kerja.
Jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening akan kembali aktif.
4. Cek Status Rekening
Nasabah dapat memantau perkembangan status rekening secara berkala melalui mesin ATM, layanan internet banking, atau aplikasi mobile banking.
Jika masih memerlukan bantuan atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor: 0821-1212-0195 atau email call195@ppatk.go.id.
Catatan:
Rekening yang dibekukan PPATK, terutama rekening dormant (tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3-12 bulan tergantung kebijakan bank), umumnya merupakan langkah perlindungan untuk mencegah penyalahgunaan.
Dana di dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang.
Pastikan Anda memberikan data dan dokumen yang lengkap dan akurat untuk mempercepat proses aktivasi kembali.
Setiap bank mungkin memiliki prosedur atau persyaratan tambahan, jadi disarankan untuk mengonfirmasi langsung dengan customer service bank Anda.
Gaduh Rekening Dormant: Ketika PPATK Bertindak Sebelum Berpikir |
![]() |
---|
Cerita Ustad Das'ad Usai Rekening Bangun Masjid Rp300 Juta Diblokir PPATK |
![]() |
---|
PPATK Buka Blokir Rekening Ustadz Das'ad Latif, 'Pemerintah Masih Dengar Suara Ulama' |
![]() |
---|
Kemenko Polkam: Blokir Rekening Dorman Efektif Tekan Judol 70 Persen di Indonesia |
![]() |
---|
Warga Kesal Rekening Diblokir, Padahal untuk Bayar Biaya Operasi Ayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.