Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Aswan Musa Kepala Desa Termuda Luwu Timur Tersangka Korupsi Dibela Apdesi Sulsel

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dana desa Rp470 juta.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
KORUPSI - Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Aswan Musa tersangka dugaan korupsi dana desa. Aswan Musa kepala desa termuda di Sulawesi Selatan. Meski terlibat korupsi, Aswan Musa dibela Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulsel (Sulsel), Sri Rahayu Usmi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Aswan Musa tersangka dugaan korupsi dana desa.

Aswan Musa kepala desa termuda di Sulawesi Selatan.

Meski terlibat korupsi, Aswan Musa dibela Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulsel (Sulsel), Sri Rahayu Usmi.

Pada Selasa 22 Juli 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim menetapkan 

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dana desa Rp470 juta.

Sri Rahayu mengatakan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa itu terjadi 2022/2023.

Hal itu sesuai surat Inspektorat nomor 700. 1.2.1/049/II/ITKAB tanggal 12 Februari 2025.

Audit berdasarkan surat Kajari Lutim no R-32/P.4.36Dekk.1/11/2024 perihal permintaan audit dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Balai Kembang tahun anggaran 2022 dan 2023.

Ia mengatakan, seluruh rekomendasi Inspektorat sudah dijalankan kepala desa. 

Karena itu, ia menyayangkan adanya pemberitaan menyebutkan kerugian mencapai Rp2,6 miliar..

“Sangat miris ketika disebutkan 2,6 miliar. Berdasarkan surat dari Inspektorat, jumlah temuan sekitar 470 juta," kata dia.

"Dan itu pun sudah dikembalikan secara bertahap,” katanya

Sri Rahayu menegaskan, kasus ini bukan pembiaran.

"Pengembalian sudah dilakukan sesuai petunjuk. Teman kepala desa juga sangat kooperatif dalam mengikuti proses,” tambah dia

Ia berharap kejaksaan, dapat mempertimbangkan itikad baik kepala desa dalam menyelesaikan persoalan ini.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved