Keras! Isi Peringatan Mendagri Tito ke Bupati Lahat Usai Camat Elsye Hartuti Jebolan IPDN Kena OTT
Dua perangkat desa ikut terjaring oeprasi tangkap tangan Kejari Lahat bersama Elsye Hartuti dan 20 kepala desa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi hebohnya berita salah satu camat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) terjaring OTT.
Ialah Elsye Hartutui Camat Pagar Gunung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kamis (24/7/2025).
Camat Elsyre Hartuti terjaring OTT bersama 20 kepala desa.
Mendagri Tito Karnavian langsung menelepon Bupati Lahat Bursah Zarnubi.
Mendagri Tito memberikan peringatan keras.
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi mengatakan, ia secara langsung ditelepon Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian, menyampaikan peringatan keras agar tidak ada lagi praktik-praktik yang mencoreng nama baik pemerintahan daerah, khususnya di tingkat desa dan kecamatan.
“Jangan ada lagi praktik seperti itu. Bila perlu, kalau ada aparat hukum atau siapa pun yang meminta-minta, langsung laporkan,” pesan Mendagri Tito ke Bupati Bursah Zarnubi lewat telepon dikutip dari TribunSumsel.com
Dilanjutkan Bursah, selain atas nama Bupati Lahat dirinya dikontak langsung oleh Mendagri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia).
Ia menegaskan tidak ada istilah permintaan atas nama bupati, pejabat, atau siapa pun.
“Saya dikirim ke seluruh kabupaten juga karena sebagai Ketua APKASI. Saya tegaskan jangan ada lagi kejadian seperti ini, Ini peringatan keras Tidak ada istilah atas permintaan bupati atau siapa pun. Kalau ada yang meminta-minta, jangan dilayani,” tegas Bursah, Minggu (27/7/2025).
Sosok Canat Elsye Hartati
Dua perangkat desa ikut terjaring operasi tangkap tangan Kejari Lahat bersama Elsye Hartuti dan 20 kepala desa.
OTT terjadi saat camat dan 20 kepala desa sedang rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di kantor Camat Pagar Gunung.
Sebelum jadi camat di Pagar Gunung, Elsye sebelumnya camat di Mulak Ulu.
Ia juga sempat bertugas di DPMPemdes Pemkab Lahat.
Elsye memiliki gelar S. STP MM.
SSTP merupakan Sarjana Sains Terapan Pemerintahan.
Gelar ini biasanya disandang lulusan Sekolah Tinggi Pendidikan dalam Negeri (STPDN).
Sekarang berubah nama jadi IPDN.
Berbagai dokumentasi, perempuan bergelar SSTP., M.M. ini sering mengikuti berbagai kegiatan sosial seperti posyandu, pertanian seperti panen jahe merah, hingga pelantikan kepala desa.
Kronologi OTT
Kejadian ini bermula dari adanya undangan pertemuan untuk membahas anggaran kegiatan sosial di Kantor Camat Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025) sore.
Sebanyak 20 Kades di Kecamatan Pagar Gunung hadir dalam pertemuan itu dengan membawa uang masing-masing Rp7 juta.
Uang dikumpulkan ke Kantor Kecamatan Pagar Gunung kemudian disetorkan Camat ke aparat hukum.
Transaksi ini diketahui Kepala Kejati Sumsel hingga akhirnya menerjunkan tim untuk melakukan OTT.
Seorang Camat, dua Kasi dan 20 Kades di wilayah Kecamatan Pagar Gunung pun digiring petugas ke Gedung Kejati Sumsel, Kamis malam.
Dari ke-23 orang, empat di antaranya perempuan dan sisanya laki-laki.
Mereka lalu dibawa ke Kejati Sumsel di Palembang dengan menggunakan tiga unit mobil dan tiba di Kejati Sumsel sekira pukul 22.10 WIB.
Dengan pengawalan ketat, satu persatu kades tersebut digiring ke ruang pemeriksaan di lantai atas gedung Kejati Sumsel.
2 Ditetapkan Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak dua orang kades ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah kades yang menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
Penetapan tersangka dilakukan karena ditemukan fakta perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kabar penetapan tersangka ini juga dibenarkan pihak Kejati Sumsel.
"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Adhryansah, Jumat, dilansir TribunSumsel.com.
Selanjutnya, kedua kades ini bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang.
Modus Operandi
Modus operandi kasus ini yakni pimpinan forum meminta diadakannya iuran dana sosial, seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.
Para tersangka meminta agar para kades untuk iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp7 juta.
Sebelumnya, di awal periode para kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp3,5 juta.
Uang diberikan kepada Bendahara Forum Kades.
Adapun sumber dananya diambil dari Dana Desa, di masing-masing wilayah.
Daftar Nama Terjaring OTT
Berikut nama 23 orang yang terjaring OTT di Pagar Gunung Lahat :
Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM
Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin
Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko.
Kades Air Lingkar, Ujang Suri
Pejabat Sementara (Pjs) Kades Bandung Agung, Tira
Pejabat Sementara (Pjs) Kades Batu Rusa, Jang Harsen
Kades Danau, Yasarmin
Kades Germidar Ilir, Yustaheri
Kades Germidar Ulu, Mirwan
Kades Karang Agung, Alaudin
Kades Kedaton, Yeni Heriyanti
Pejabat Sementara (Pjs) Kades Kupang, Beta
Kades Lesung Batu, Wardi
Kades Merindu, Sasmiati
Kades Muara Dua, Junidi Suhri
Kades Padang, Nahudin
Kades, Pagar Gunung, Andi
Kades Pagar Alam, Arwan
Kades Penantian, Darsenidi
Kades Rimba Sujud, Budi Pratama
Kades Sawah Darat, Aprilawati
Kades Siring Agung, Yupi Herwansah
Kades Tanjung Agung, Deka Junitra.
Mendagri Tito Karnavian Soal Pemekaran Bone Selatan: Masalahnya kan Anggarannya |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Ultimatum Kepala Daerah di Sulsel Tidak Flexing Kekayaan di Media Sosial |
![]() |
---|
Empat Jam Mendagri Tito Karnavian Evaluasi Tertutup Kepala Daerah se-Sulsel |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham: Regulasi Harmonis Ciptakan Iklim Investasi Kondusif |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Nangis dan Lap Air Mata di KPK: Saya Minta Maaf, Saya Tidak Kena OTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.