Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PA Jeneponto Rilis 198 Duda Baru Tahun 2025, Rata-rata Diceraikan Istri

Panitera PA Jeneponto, Muhyiddin menyebut mayoritas kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG
Kantor Pengadilan Agama di Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kebupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (31/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Sebanyak 198 pria resmi menyandang status duda di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Angka itu berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Jeneponto sejak 1 Januari hingga 17 Juli 2025.

Panitera PA Jeneponto, Muhyiddin menyebut mayoritas kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

"Saya lihat yang cerai gugat ini mayoritas pihak perempuan, buktinya hingga saat ini yang masuk pengaduan ada 213, sementara laki-laki yang mengajukan hanya 53," ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Dari jumlah itu, 158 kasus cerai gugat telah diputus, sementara cerai talak baru 40 kasus.

Muhyiddin mengatakan, penyebab perceraian didominasi pertengkaran dan komunikasi yang tidak harmonis.

"Pada umumnya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Hal-hal sepele dan kurang komunikasi itu menjadi pemicu,” jelasnya.

Ada juga kasus yang dipicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bahkan suami yang menjadi 'Bang Toyib', merantau namun tak pulang-pulang.

"Itu ada sekitar 30an kasus,” tambah Muhyiddin.

Mayoritas pasangan yang bercerai berada di usia produktif.

"Usia rata-ratanya umur 30-40an,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Jeneponto, Baharuddin menyebut sejumlah kasus perceraian juga dilaporkan kepada pihaknya.

Selama ini ada beberapa yang melapor kepada kami, orang yang pertama terjadinya perceraian karena dia berpisah karena tempat pekerjaan yang berbeda. Ini yang banyak saya lihat dan sama-sama terangkat dan tidak ada yang mau mengalah," ungkap Baharuddin saat dihubungi via telepon, Jumat (25/7/2025(

Ia mencontohkan, ada pasangan suami istri yang sama-sama lolos sebagai ASN PPPK, namun ditempatkan di daerah berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved