Tribun Jeneponto
Alasan Warga Jeneponto Sulsel Nikahkan Anak: Pintar Cari Uang tak Perlu Sekolah
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat 233 perkara isbat nikah hingga Juli 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat 233 perkara isbat nikah periode 1 Januari hingga 17 Juli 2025.
Perkara isbat nikah adalah permohonan yang diajukan ke pengadilan agama untuk mengesahkan atau menetapkan pernikahan yang telah dilakukan secara sah menurut agama, namun belum dicatat secara resmi oleh negara (belum tercatat di Kantor Urusan Agama/KUA).
Dari jumlah itu, 188 perkara telah diputus dan empat tidak diterima.
"Dikabulkan 146, ditolak lima dan tidak diterima empat perkara," ujar Panitera PA Jeneponto, Muhyiddin, di Kantornya Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kamis (24/7/2025).
Mayoritas sidang isbat nikah dilakukan di luar gedung pengadilan.
Salah satu alasan pernikahan dini terjadi karena orang tua menganggap anak sudah bisa cari uang.
Baca juga: PA Jeneponto Rilis 198 Duda Baru Tahun 2025, Rata-rata Diceraikan Istri
Petugas PA mendatangi lokasi pemohon.
"Jadi mereka tidak perlu ke sini lagi, kami yang ke sana," jelasnya.
Tak sedikit perkara digugurkan karena pemohon tak pernah hadir dalam sidang.
Rata-rata alasan keterlambatan mengajukan isbat karena mereka menyerahkan proses administrasi kepada tokoh masyarakat.
"Alasannya menyerahkan waktu itu ke imam desa atau imam kampung yang diberi tugas mengurus ke KUA, tapi ternyata tidak sampai karena mungkin berkasnya kurang atau apalah," jelas Muhyiddin.
Ada juga pasangan menikah secara informal alias nikah siri.
Dengan harapan akan diisbatkan kemudian.
Muhyiddin menegaskan, nikah siri memiliki beragam bentuk dan status hukum berbeda.
"Ada dua jenis nikah siri, yang pertama memenuhi syarat dan rukun, artinya bukan istri atau suami orang, sama-sama bujang dan terpenuhi lima rukun nikah. Yang kedua tidak memenuhi syarat tapi memenuhi rukun," paparnya.
Ia juga menyoroti nikah siri yang tidak memenuhi syarat maupun rukun.
Seperti pernikahan silariang (kawin lari) tanpa wali dan restu orang tua.
"Itu yang paling parah," tegasnya.
Silariang adalah istilah dalam budaya Bugis-Makassar (Sulawesi Selatan) yang merujuk pada tindakan sepasang kekasih yang melarikan diri bersama untuk menikah secara diam-diam tanpa restu atau izin dari orang tua pihak perempuan.
"Silariang" berasal dari kata “lari”, artinya kabur atau melarikan diri. Dalam konteks budaya, silariang berarti “melarikan diri untuk menikah”.
Silariang dianggap pelanggaran terhadap norma adat dan kehormatan keluarga, terutama keluarga perempuan.
Dalam budaya Bugis-Makassar, kehormatan (siri') adalah nilai utama. Silariang bisa menyebabkan aib besar bagi keluarga.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Jeneponto, Baharuddin menambahkan, salah satu penyebab banyaknya isbat nikah adalah pernikahan dini.
"Nanti setelah tiba masa usianya cukup 19 tahun baru dia melakukan isbat, melakukan pendaftaran dan itu sah," kata Baharuddin via telepon, Jumat (25/7/2025)
Ia mengungkapkan, banyak pasangan di pelosok daerah tidak menerima buku nikah.
Penyebabnya karena biaya administrasi tidak disetorkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) .
"Uang nikahnya yang Rp600 ribu kadang tidak setor ke KUA sehingga tidak terbit surat nikahnya. Saat butuh, seperti anak mau sekolah, baru mengadu ke KUA," kata Baharuddin.
Ia membeberkan, pemicu utama pernikahan dini adalah budaya dan tekanan ekonomi di wilayah tertentu.
"Pernikahan dini tertinggi ada di Kecamatan Rumbia dan Bangkala Barat," katanya.
"Orang tua menganggap anaknya sudah bisa bekerja, tidak perlu sekolah. Pintar mi cari duit, menikah saja," imbuhnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Pengadilan Agama
Kabupaten Jeneponto
Sulawesi Selatan
Muhyiddin
Pernikahan Dini
Kementerian Agama
Isbat Nikah
Sosok Pria Gonrong Kumis Panjang Ternyata Polisi Debat Keluarga saat Tangkap Pemuda Jeneponto Sulsel |
![]() |
---|
Aparat Desa Jenetallasa Jeneponto Ditetapkan Tersangka Diduga Pukul dan Cekik Perempuan |
![]() |
---|
Ratusan Kuda Pacu Siap Berlaga di Kejurda Bupati Cup 1 Jeneponto 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMP Ilham Meninggal Dunia Pasca 100 Hari Kepergian Nenek, Bupati-Kapolres Turun Tangan |
![]() |
---|
Rombongan Bupati Jeneponto Paris Yasir Diadang Pemuda Beratribut Paslon Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.